DPRD Lambar Setujui KUA-PPAS Perubahan 2020 

Kamis 10-09-2020,19:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - DPRD Kabupaten Lambar menyetujui rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Lambar tahun 2020 pada sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Kamis (10/9).

Anggota Badan Anggaran Ismun Zani, S.I.P dalam laporannya mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah  maka DPRD menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2020 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp1,014 triliun lebih, belanja daerah diproyeksi sebesar Rp1,046 triliun lebih, serta penggunaan sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp35,2 miliar lebih. 

“Kami berpesan setelah KUA perubahan dan PPAS perubahan ini disusun tentunya akan ditindaklanjuti dengan APBD perubahan,” ujar Ismun.

Masih kata dia, pihaknya berharap kepada organisasi perangkat daerah untuk betul betul membuat program dan kegiatan yang bisa dirasakan manfaatnya ditengah wabah Covid yang sedang melanda, mengingat tahun anggaran 2020 akan berakhir sekitar empat bulan lagi. 

Sementara itu, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus dalam sambutannya mengungkapkan, perubahan KUA dan PPAS tahun 2020, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target yang ada di dalam KUA PPAS murni tahun 2020, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kemampuan fiskal daerah dan penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, serta permasalahan aktual yang mempengaruhinya khususnya terkait dengan pandemi Covid-19. 

Masih kata dia, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa KUA dan PPAS perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APBD. Melalui perubahan KUA dan PPAS tahun 2020 ini, semoga pelaksanaan program prioritas kabupaten, dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan telah disepakati KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2020 ini, saya berharap kesepakatan tersebut, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah bersama  DPRD.  KUA dan PPAS perubahan  APBD Lampung Barat tahun 2020 diharapkan memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lanjut dia, penandatanganan nota kesepakatan ini juga merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lambar.

“Sejalan dengan hal itu, kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 yang telah dilaksanakan, dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020,” kata Parosil seraya mengingatkan kepada kita semua untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna menerapkan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait