DPMP-Ispektorat Dituntut Ketegasannya

Rabu 11-12-2019,20:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) maupun Inspektorat dinantikan ketegasanya dalam menyikapi kerusakan dreinase melalui Anggaran Dana Desa (ADD), di Pemangku Purworejo, Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong yang diindikasikan akibat pengerjaan asalan atau tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Pasalnya jika memang nanti dalam kegiatan itu terbukti spesifikasinya tidak memenuhi standar pembangunan, tentunya bukan saja menciderai program tersebut sendiri melainkan merugikan negara dan pengguna manfaat.

Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lambar Jefri Adriansah menyebutkan dari beberapa dokumentasi bukti fisik yang dihimpun dalam kegiatan itu, sangat jelas indikasi ketidak sesuaian spesifikasi bangunan baik dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-Juknis).

"Secara logika jika memang bangunan itu berkualitas tentu tidak mengalami kerusakan seperti ini yang notabennya masih dalam masa pengerjaan," keluhnya.

Oleh sebab itu disampikannya, apa yang terjadi di lapangan tentang penerapan ADD yang menjadi salah satu program unggulan NKRI saat ini, Tipikor berharap pemerintah melalui instansi berkompeten jangan terkesan tutup mata dan telinga, atau nantinya hanya menjalankan kewajiban saja dalam mengcroschek bangunan itu. "Kami selaku kontrol sosial minta agar indikasi itu betul-betul diaudit secara detil untuk memastikan penyebab kerusakannya," katanya.

Menanggapi itu Tokoh Masyarakat (Tokmas) Waytenong yang juga anggota DPRD Lambar Sarjono, mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pekon dan berupaya ke lokasi guna menanyakan dan menelusuri kondisi yang terjadi. "Saya belum bisa memberikan argumentasi karena belum tau, tapi akan saya tanyakan langsung ke pekon besok," ungkapnya.

Namun sayang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kadis DPMP Yudha Setiawan, S.Ip., saat coba dikonfirmasi, nomor ponsel miliknya dalam kondisi tidak akif. (ius/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait