DP2KBP3A-P2TP2A Lambar Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan 

Senin 20-07-2020,17:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lambar mengunjungi keluarga korban pembunuhan  Dewi Sundari binti M. Safei (26), dan anaknya Aji Ahmad Eja (6) di Pekon Sumber Alam Kecamatan Airhitam.

“Kita telah berkunjung ke rumah kediaman keluarga korban pada Sabtu (18/7) dan kami turut berduka cita dan simpati atas meninggalnya anak dan cucunya dari ibu Rusmawati  semoga almarhum diterima disisi Allah, S.W.T,” ujar Kabid  Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati mendampingi Plt.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M Henry Faisal, S.H, M.H, Senin (20/7/)

Selain memberikan bantuan sembako, kata Nila, P2TP2A siap memfasilitasi apabila pihak keluarga memerlukan pendampingan hukum untuk persoalan yang menimpa keluarga korban.

“Kita siap untuk memfasilitasi jika pihak keluarga memerlukan pendampingan hukum,” ungkap dia. 

Sekadar diketahui, peristiwa memilukan terjadi di Talang Sere Pekon Sumber Alam Kecamatan Airhitam Kamis (16/7). Seorang pria tega membunuh istri dan anaknya yang masih berumur enam tahun di tengah perkebunan kopi.

Pembunuhan tersebut diketahui, setelah pelaku mendatangi Polsek Sumberjaya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan dari pelaku, pihak kepolisian langsung bergegas turun ke TKP. Visum et repertum dilakukan oleh  petugas medis  dari Puskesmas Airhitam  langsung di TKP.

Hasil visum yang dilakukan, kata dia, korban atas nama Dewi Sundari mengalami  luka sayatan bekas senjata tajam di bagian muka, tangan, leher dan badan sebanyak Sembilan luka, sementara Aji Ahmad Eja mengalami satu luka di bagian leher.

Lokasi TKP berada di belakang rumah kontrakan yg didiami oleh pelaku dan korban berjarak sekitar 500 meter.

Atas perbuatannya, Khoirul terancam hukuman 15 tahun penjara. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait