Ditengah Pandemi Corona, Disdukcapil Cetak 6.759 Adminduk

Selasa 05-05-2020,15:07 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id – Nampaknya pelayanan melalui online tidak menyurutkan niat masyarakat Kabupaten Lambar untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Berdasarkan data  dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat mulai Senin (23/3/2020) atau sejak mulai diberlakukan Social Distancing atau jaga jarak aman dengan kontak langsung antar manusia secara disiplin dan mengatur teknis pelayanan administrasi kependudukan hingga Senin (4/5) tercatat ribuan warga yang mengurus adminduk baik kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), pindah, datang, pindah online, datang online, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Lambar Drs. Adi Utama mengatakan, kebijakan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan via online tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, surat Gubernur Lampung dan surat edaran Bupati Lampung Barat tentang antisipasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Corona Virus. “Meski pelayanan via online namun masyarakat Lambar tetap antusias untuk mengurus administrasi kependudukan,” ujar Adi. Kata dia, sejak Senin (23/3)-Senin (4/5) pihaknya telah mencetak  KTP sebanyak 1.639, KIA 1.396, kartu keluarga 1.774 , pindah 222, datang 199, pindah online 37, datang online 40, akta kelahiran 1.082, akta kematian 123 serta akta pernikahan empat. “Pelayanan via online akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan, ” akunya. Lebih jauh dia mengatakan, untuk pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan, hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat, sedangkan penerbitan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file.  ”Pengiriman persyaratan melalui online tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib melalui email lambar.dukcapil@gmail.com atau bisa juga melalui aplikasi whatsApp di nomor yang sudah ditentukan yakni 0822-8916-4183 (Untuk pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8916-4184 (Untuk pelayanan KTP-e dan KIA), 0822-8916-4185 (untuk pelayanan registrasi BPJS, Perbankkan dan kartu SIM prabayar atau data base warehause (DWH) dan konsultasi), dan 0813-7938-9555 / 0857-6990-1861 (Untuk pelayanan akta kelahiran, akte perceraian, dan akte kematian),” kata dia seraya menambahkan, setelah dokumen hasil pelayanan diterima maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon, pelayanan langsung di Disdukcapil hanya untuk keperluan legalisir. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait