Disdukcapil Lambar Sudah Cetak Ribuan Akta Kelahiran

Senin 17-01-2022,16:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar sudah mencetak 9.584 akta kelahiran selama tahun 2021.

“Sepanjang tahun 2021, kita (Disdukcapil) telah mencetak ribuan akta kelahiran yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Senin (17/1).

Burwati berharap bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran agar orang tuanya segera mengurus salah satu administrasi kependudukan tersebut. “Jadi bagi warga yang memiliki anak dan belum ada akta kelahirannya, kita imbau agar segera membuatnya dan ini gratis tidak dipungut biaya,” ungkap dia.

Lanjut dia, adapun syarat untuk membuat akta kelahiran yaitu surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta/perkawinan, kartu keluarga, serta KTP el orang tua. 

“Selain memberikan pelayanan di kantor, kita juga melayani masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan melalui online yaitu untuk kartu keluarga dan pindah datang bisa menghubungi 0822-8116-2251, KTP-dan KIA melalui nomor kontak 0822-8116-2252, untuk update data kependudukan 0822-8116-2253 serta akta pencatatan sipil 0822-8116-2254,” tegasnya.

Lebih jauh Burwati mengungkapkan, pencetakan akta kelahiran sebanyak 9.584 lembar itu rinciannya Kecamatan Balikbukit 1.537, Kecamatan Sumberjaya 629, Kecamatan Belalau 366, Kecamatan Waytenong 873, Kecamatan Sekincau 510, Kecamatan Suoh 606, Kecamatan Batubrak 466, Kecamatan Sukau 917, Kecamatan Gedungsurian 443. Lalu, Kecamatan Kebuntebu 520, Kecamatan Airhitam 365, Kecamatan Pagardewa 526, Kecamatan Batuketulis 395, Kecamatan Lumbokseminung 320, dan untuk Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 1.111. 

Masih kata dia, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. 

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir,” pungkasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait