Disdikbud Lambar Terbitkan SE PTM Terbatas Hanya 4 Jam Sehari

Minggu 06-03-2022,17:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Hi. Bulki Basri, S.Pd., kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sebagai tindaklanjut ditetapkannya kabupaten setempat dalam level  tiga Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SE bernomor No.420/485/III.01/2022 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM Negeri/Swasta  tersebut, ditegaskan agar PTM terbatas dilaksanakan dengan mengikuti prosedur satuan pendidikan yang berada pada level tiga sebagaimana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

”PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,” ungkapnya.

Poin penting lainnya dalam SE tersebut, kata dia, untuk lama belajar paling banyak empat jam pelajaran setiap hari dengan durasi waktu satu jam pembelajaran 30 menit untuk jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak; 35 menit untuk jenjang Sekolah Dasar, dan 40 Menit untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama.

”Untuk Pendidikan Non Formal dapat menyesuaikan dengan pendidikan formal,” ungkap Bulki, Minggu (6/3) seraya menjelaskan bahwa itu diberlakukan mulai Senin (7/3).

Terusnya, para orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kegiatan PTM Terbatas memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan mengoptimalkan satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan koordinasi secara intensif kepada satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat kelurahan/pekon/ kecamatan dan Puskesmas.

”Kepala Sekolah mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dan  Kepala Sekolah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru per tanggal 21 Desember 2021,” imbuhnya. (nop/lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait