Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Hi. Bulki Basri, S.Pd., kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sebagai tindaklanjut ditetapkannya kabupaten setempat dalam level tiga Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam SE bernomor No.420/485/III.01/2022 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM Negeri/Swasta tersebut, ditegaskan agar PTM terbatas dilaksanakan dengan mengikuti prosedur satuan pendidikan yang berada pada level tiga sebagaimana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. ”PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,” ungkapnya. Poin penting lainnya dalam SE tersebut, kata dia, untuk lama belajar paling banyak empat jam pelajaran setiap hari dengan durasi waktu satu jam pembelajaran 30 menit untuk jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak; 35 menit untuk jenjang Sekolah Dasar, dan 40 Menit untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. ”Untuk Pendidikan Non Formal dapat menyesuaikan dengan pendidikan formal,” ungkap Bulki, Minggu (6/3) seraya menjelaskan bahwa itu diberlakukan mulai Senin (7/3). Terusnya, para orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kegiatan PTM Terbatas memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan mengoptimalkan satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan koordinasi secara intensif kepada satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat kelurahan/pekon/ kecamatan dan Puskesmas. ”Kepala Sekolah mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dan Kepala Sekolah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru per tanggal 21 Desember 2021,” imbuhnya. (nop/lus/mlo)Disdikbud Lambar Terbitkan SE PTM Terbatas Hanya 4 Jam Sehari
Minggu 06-03-2022,17:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,14:27 WIB
Gaji Petugas Kebersihan Lampung Utara Dipotong, THR Nihil
Selasa 24-03-2026,07:33 WIB
Platform Freelance Terbaik untuk Pemula
Selasa 24-03-2026,07:26 WIB
Tips Sukses Freelance Agar Penghasilan Stabil di Tengah Persaingan Digital
Selasa 24-03-2026,10:07 WIB
Satu Korban Tenggelam di Pantai Mandiri Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari
Selasa 24-03-2026,15:00 WIB
Peringatan Diabaikan, Pantai Pesisir Barat Terus Makan Korban
Terkini
Selasa 24-03-2026,21:04 WIB
Usai Cuti Lebaran, ASN Kabupaten Lampung Barat Wajib Masuk Kerja, Sekda Nukman Tegaskan Tanpa WFA
Selasa 24-03-2026,21:00 WIB
Fantastis! Tasya Farasya Pamer Rumah Baru Super Mewah, Bathtub Rp315 Juta Jadi Sorotan
Selasa 24-03-2026,20:09 WIB
Dua Korban Tenggelam Kembali Ditemukan, Pencarian di Pantai Mandiri Resmi Dihentikan
Selasa 24-03-2026,20:08 WIB
Normalisasi Sungai di Tanjung Senang Dimulai, Upaya Cegah Banjir Berulang di Bandar Lampung
Selasa 24-03-2026,20:03 WIB