Medialampung.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memberikan izin kepada seluruh sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat untuk melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk seluruh siswa baru.
Dalam melaksanakan MPLS itu, sekolah diberikan waktu paling lama selama tiga hari, dan pelaksanaan tatap muka hanya diberi waktu selama 3,5 jam dalam setiap kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Plt. Kadisdikbud Pesbar Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan mulai besok pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh seluruh sekolah SMP di Kabupaten Pesbar dan akan berlangsung hingga Rabu (15/7) mendatang. “Dalam MPLS itu, pihak sekolah bisa melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing, jika jumlah siswa sedikit mungkin bisa selesai dalam satu hari,” kata dia. Dijelaskannya, pengenalan lingkungan sekolah tersebut tetap dilaksanakan karena adanya permintaan dari musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP di kabupaten setempat, serta sejumlah pertimbangan sehingga kegiatan itu tetap harus dilaksanakan. “Berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti guru dan siswa harus saling kenal, aplikasi yang akan digunakan siswa dalam melaksanakan KBM di rumah, guru juga harus tahu siswa yang akan diajar melalui online tersebut, serta sejumlah pertimbangan lainnya sehingga kita memberikan izinnya,” jelasnya. Menurutnya, dalam melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah itu, sekolah harus mempersiapkan semua sarana yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan menggunakan sabun, menyiapkan ruang kelas dengan jarak minimal satu meter, tidak memberikan kesempatan siswa untuk berkumpul. “Guru dan siswa juga dalam pelaksanaan kegiatan itu harus menggunakan masker, bahkan sekolah wajib menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, dengan begitu siswa yang masuk suhu tubuhnya akan diperiksa satu-persatu,” terangnya. Sementara itu, terkait pelaksanaan KBM secara tatap muka di sekolah tidak dilaksanakan, melainkan akan dilaksanakan melalui rumah dengan pelajaran yang disampaikan guru melalui online. “Status kita masih berada pada zona kuning, artinya belum diperbolehkan menggelar KBM secara langsung, jika status sudah berubah menjadi hijau maka kita akan mulai melaksanakan KBM secara langsung di sekolah,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)Disdik Pesbar Pastikan Kegiatan MPLS Dilaksanakan
Minggu 12-07-2020,19:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Minggu 19-04-2026,06:24 WIB
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim
Minggu 19-04-2026,15:18 WIB
Pemprov Lampung Dukung Santri Go Global, Siapkan Akses Pendidikan Hingga Internasional
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:18 WIB
Kaesang Pangarep Pimpin Rakorwil, PSI Lampung Targetkan Kursi Legislatif 2029
Minggu 19-04-2026,20:16 WIB
Pertamina Perketat Distribusi Biosolar Usai Kenaikan BBM Nonsubsidi
Minggu 19-04-2026,20:03 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Pemprov Lampung Masih Lakukan Kajian
Minggu 19-04-2026,19:45 WIB
Meugang, Tradisi Sakral Masyarakat Aceh yang Sarat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian
Minggu 19-04-2026,19:41 WIB