Dinkes Lamteng Tegaskan Bukan Menolak , tapi Tak Melayani Rapid Test

Jumat 18-09-2020,12:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Terkait penolakan warga yang minta rapid test setelah melakukan perjalanan luar daerah, Dinas Kesehatan Lampung Tengah angkat bicara. Dinkes Lamteng meluruskan bahwa memang tidak melayani rapid test warga yang telah melakukan perjalanan luar daerah.

KaDinkes Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko menjelaskan pihaknya tidak melayani rapid test warga yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah.

"Bukan menolak. Tapi, kita memang tidak melayani. Itu sesuai Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria Perjalanan dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Diperkuat Keputusan Menkes RI No. HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," katanya.

Otniel menyatakan, seharusnya warga yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah menyerahkan hasil rapid test-nya.

"Seharusnya kita ya minta hasil rapid test dari luar daerah. Makanya kita sarankan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau mau rapid test semua warga yang telah melakukan perjalanan cukup banyak. Lamteng ini saja ada 35.482 orang. Standar biaya rapid test yang diatur satu orang Rp150.000. Tapi itu tergantung yang melayani rapid test. Kalau di Dinkes Lamteng gratis. Kalau mau mandiri bisa di rumah sakit swasta," ujarnya.

Pelayanan rapid test di Dinkes Lamteng, kata Otniel, hanya untuk warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Kita hanya melayani rapid test warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Alat rapid test yang kita terima dari pusat juga terbatas. Terkadang dikirim 100 hingga 500. Pernah juga alat rapid test-nya kosong," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam status darurat Covid-19, Dinkes Lamteng menolak melakukan rapid test secara mandiri yang dilakukan warga yang telah melakukan perjalanan ke luar daerah. Hal ini diketahui ketika ada warga dari yang telah bepergian dari luar daerah akan melakukan rapid test di Dinkes Lamteng untuk memastikan kesehatannya, Selasa (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Manda Arie (37), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, menuturkan dirinya ingin melakukan rapid test untuk memastikan dirinya sehat sepulang dari Bandung.

"Ya, rapid test untuk memastikan bahwa saya sehat tidak terkonfirmasi Covid-19. Tapi tidak dilayani malah disuruh isolasi mandiri. Kalau ada gejala baru di-rapid test," katanya kecewa.

Dinkes Lamteng, kata Arie, hanya melayani rapid test warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Kalau mau keluar daerah baru dilayani rapid test. Itu tertera di pengumuman," ungkapnya.

Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamteng Sarjito menyatakan standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu untuk pelaku perjalanan. 

"Kalau pelaku perjalanan harus isolasi mandiri selama 14 hari. Jika ada gejala baru diambil tindakan untuk rapid test. Tapi kalau mau keluar daerah rapid test dilayani secara gratis," katanya.

Sarjito menyatakan tidak bisa serta merta pelaku perjalanan rapid test.

"Anak saya saja pulang dari luar karantina dahulu. Tiba di rumah lapor RT dan disuruh isolasi mandiri. Tapi kalau memang ada gejala diambil tindakan," ujarnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait