Medialampung.co.id - Akibat membawa kabur sepeda motor Honda Vario B 6145 GUA milik Tulasmin (42) sejak Jumat, 4 Juni pukul 21.00 WIB lalu, R (40) warga Gadingrejo berhasil diringkus warga dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Selasa (8/6) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH., MH., mewakili kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK., menjelaskan R diamankan petugas bersama warga saat sedang melintas di Pekon tambahrejo Kecamatan Gadingrejo. “Kami amankan tadi malam sekitar jam 00.30 WIB, saat sedang melintas di jalan raya Pekon Tambahrejo," jelasnya. Yang bersangkutan diamankan atas dugaan telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Vario B 6145 GUA senilai Rp 17 juta milik korban Tulasmin (42). "TKP nya di rumah korban di Pekon Banyuwangi kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Jumat, (4/6) pukul 21.00 WIB," terang Iptu Timur Irawan, SH., MH.(sag/mlo)Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Harus Berurusan dengan Polisi
Selasa 08-06-2021,14:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :