Dedy Mawardi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Investigasi Penahanan Kliennya

Jumat 26-02-2021,22:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kantor Hukum Dedy Mawardi and Partners menilai Polda Lampung membangkang perintah Kapolri untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE dan tidak langsung melakukan penahanan, tapi faktanya kliennya ditahan karena dugaan pelanggaran UU ITE.

“Klien kami bernama Mad Supi Kepala Desa (Kades) di Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan ditahan Kejari Lampung Selatan gara-gara pembicaraan WhatsApp Grup (WAG) yang dilaporkan ke polisi,” jelas Dedy Mawardi di kantornya Jumat 26 Februari 2021.

Pelapornya, menurut Dedy tidak memiliki legal standing karena dia (pelapor) bukan korban tapi anak dari korban.

“Kami menduga kasus ini ada rekayasa pertama saksi pelapor bukan saksi korban, yang melapor anak saksi korban. Dia tidak punya legal standing dalam perkara ini,” jelas Dedy Mawardi yang juga Ketua Seknas Jokowi itu.

Kepolisian dan Kejaksaan dalam menerapkan undang-undang yang dinilai tidak tepat dan terdapat indikasi rekayasa mulai dari menggunakan pasal 27 UU No.19/2016 kemudian ditambah pasal 14 undang-undang No.26/2000.

“Klien kami Mad Supi mengirimkan kabar di WhatsApp Group (WAG) tentang pengunduran diri seorang Kepala Dusun (Kadus) yang bernama Armin. Selain surat pengunduran diri juga dijelaskan juga kinerja Armin di WAG Itu,” katanya.

“Pembicaraan di WAG itu menjadi dasar anaknya Armin melapor ke Polda Lampung. Mad Supi dikenakan pasal 27 UU ITE supaya bisa ditahan ditambah lagi pakai pasal 14 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” jelas Dedy.

Dari kasus yang ditangani ini Dedy Mawardi menilai aparat hukum mengabaikan perintah Presiden Jokowi dan Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

“Kita sangat prihatin atas kejadian ini padahal presiden sudah mengimbau kemudian Kapolri juga minta dalam kasus UU ITE jangan langsung ditahan tapi ada proses pendekatan atau Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus delik aduan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE,” jelasnya.

Melihat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya oleh Polisi dan Jaksa yang dinilai melampaui kewenangannya, Kantor Hukum Dedy Mawardi and Partners rencananya akan melaporkan kasus yang ditangani ini ke Kapolri dan Jaksa Agung RI.

“Kami akan meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung supaya proses penyidikan dan penyelidikan terhadap klien kita Mad Supi diinvestigasi karena menurut kita ada sesuatu dibalik kasus ini,” tegas Dedy Mawardi.(*/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait