Medialampung.co.id – Dinas Perikanan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih akan mengecek data asuransi dua orang nelayan di Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut saat pulang dari mencari ikan, Kamis (21/11).
Kadis Perikanan Armen Qodar, S.P., mengatakan untuk memastikan dua orang nelayan itu telah terdaftar atau tidak di dalam program asuransi nelayan, harus dilakukan pengecekan melalui nomor induk keluarga (NIK) terlebih dahulu. “Kita belum bisa memastikan apakah kedua nelayan itu terdaftar sebagai peserta asuransi atau tidak, karena belum dilakukan pengecekan karena kita belum memiliki NIK keduannya,” kata dia. Dijelaskannya, jika nantinya kedua nelayan tersebut tedaftar sebagai peserta asuransi nelayan, tentu akan kita upayakan agar pengajuan klaim asuransi bisa dilakukan, sedangkan jika tidak maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena peserta asuransi nelayan tidak bisa didaftarkan jika sudah meninggal. “Kita lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikannya, setelah itu baru bisa kita ambil langkah selanjutnya, kita harap keduanya masuk dalam program asuransi itu, sehingga ahli waris mendapatkan santuan dari pemerintah,” jelasnya. Menurutnya, dengan adanya progam asuransi nelayan itu, harusnya bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat nelayan, sehingga jika terjadi kecelakaan baik di laut maupun di darat, nelayan bisa mengajukan klaim sebagai biaya pengobatan. “Sekarang sedang ada progam asuransi nelayan dari pemerintah pusat, harusnya bisa dimanfaatkan, nelayan yang pada tahun-tahun sebelumnya juga seharusnya melakukan perpanjangan masa berlaku asuransi mereka,” ujarnya. Ditambahkannya, jaminan asuransi nelayan tahun 2019 bekerjasama dengan PT. Jasindo. Sesuai dengan ketentuan, setiap orang membayar premi sebesar Rp175 ribu/tahun. Premi itulah yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat yang merupakan bentuk kepedulian terhadap nelayan. “Nelayan yang meninggal dunia saat melaut, akan mendapat uang asuransi sebesar Rp 200 juta, jika mengalami kecelakaan dengan cacat tetap sebesar Rp100 juta dengan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta, sedangkan untuk nelayan yang melakukan aktivitas di darat, apabila nelayan meninggal akan diberikan bantuan sebesar Rp160 juta, dan untuk cacat tetap serta biaya berobat tetap sama dengan kecelakaan di laut,” tandasnya. (yog/d1n/mlo)Data Asuransi Dua Nelayan Yang Meninggal akan Segera Dicek
Jumat 22-11-2019,19:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,15:30 WIB
ASN Ditangkap Polisi, Modus Investasi Proyek Pemerintah Rugikan Korban Rp49,5 Juta
Senin 20-07-2026,15:51 WIB
KUA-PPAS APBD 2027 Disampaikan ke DPRD, PAD Bandar Lampung Ditarget Rp1,164 Triliun
Senin 20-07-2026,15:40 WIB
Pemprov Lampung Rotasi Pejabat, Sekdaprov Minta Tingkatkan Pelayanan Publik
Senin 20-07-2026,20:18 WIB
Gubernur Mirza Tegaskan APBD Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 20-07-2026,18:16 WIB
APBD 2027 Bandar Lampung Fokus Tingkatkan SDM, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik
Terkini
Senin 20-07-2026,22:21 WIB
Pemprov Lampung Siapkan SE MBG, Wajib Transparan Gizi dan Harga Menu Makanan
Senin 20-07-2026,20:18 WIB
Gubernur Mirza Tegaskan APBD Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 20-07-2026,18:19 WIB
Progres TMMD ke-129 di Pinang Jaya Capai 50 Persen, Infrastruktur Terus Dikebut
Senin 20-07-2026,18:16 WIB
APBD 2027 Bandar Lampung Fokus Tingkatkan SDM, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik
Senin 20-07-2026,15:51 WIB