Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja hingga kemarin belum mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga Lambar yang ingin bekerja keluar negeri
Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Serta sesuai surat edaran (SE) Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.04/2020 tentang penghentian sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2TKI) menghentikan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Jadi kami belum mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri sampai adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Kamis (25/6). Kata dia, hingga saat ini belum ada masyarakat di Kabupaten Lambar yang berminat bekerja keluar negeri karena dampak adanya wabah Covid-19. “Belum ada yang datang nanya nanya dan minta rekomendasi ke kita. Kemungkinan warga juga sudah tahu informasi dari kantor penyalur TKI bahwa belum bisa dibuka lagi dan diluar negeri juga belum menerima tenaga kerja,” akunya. Lebih jauh Sugeng mengatakan, jumlah TKI asal Kabupaten Lambar yang bekerja keluar negeri sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dari tahun 2017-2020 sebanyak 125 orang yang tersebar di negara Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia. Sementara tenaga kerja yang pulang dari luar negeri sebanyak 16 orang. “Sebelumnya ada 12 orang TKI yang pulang, namun ada penambahan empat orang TKI sehingga saat ini totalnya ada 16 orang TKI dan kondisi mereka sehat serta telah kembali ke kecamatan masing-masing,” tandasnya. (lus/mlo)Dampak Covid-19, Warga Lambar Belum Berminat Jadi TKI
Kamis 25-06-2020,17:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :