Medialampung.co.id - Tanggal 17 Agustus sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75, akan tapi di hari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), mengendurkan upaya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.
Terbukti dengan waktu dua jam, Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampura berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Para tersangka yang ditangkap yakni Agus Defriyadi (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, Riski Dwiyana (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, Luxfan (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, Mochamad Dipa Angareksa (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampura dan Joni Sanjaya (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, kelima orang tersangka tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Senin malam (17/8). "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya," kata Iptu Aris Selasa (18/8). Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli. Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku La di Bengkel Las Mujur Jaya Jl. Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan tersangka JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram. "Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver," ujar Aris. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35/2009, Tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko. (ozy/mlo)Dalam 2 Jam, Tim Cobra Bekuk 5 Pengedar Sabu
Selasa 18-08-2020,14:59 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,16:29 WIB
530 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 di Lampung
Senin 28-09-2026,10:10 WIB
Jelang HPN dan Porwanas 2027, PLN UID Lampung Siap Pastikan Listrik Andal
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Senin 28-09-2026,13:53 WIB
Milad ke-20, YBM PLN UP3 Kotabumi Santuni 55 Anak Yatim dan Dhuafa
Senin 28-09-2026,16:40 WIB
2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Terkini
Senin 28-09-2026,21:49 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Metro Kunjungi PT Fermentech di Lampung Timur
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Senin 28-09-2026,18:06 WIB
28 Raperda Diusulkan dalam Propemperda Lampung 2027
Senin 28-09-2026,17:00 WIB
CCTV Bandar Lampung Terus Ditambah, Sasar Gang dan Permukiman Warga
Senin 28-09-2026,16:40 WIB