Covid-19 Mewabah, Menteri Agama Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Senin 06-04-2020,17:37 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah corona virus disease (Covid-19). 

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, 6 April 2020.  

Khususnya di Lambar, surat edaran tersebut telah diterima oleh Kantor Kemenag Lambar yang berisikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Kasubbag TU Marian Hasan M.Pd.I.,mendampingi Kepala Kemenag Drs. Hi Mohammad Suhanda M.Pd.I.,menerangkan bahwa berdasarkan panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020 yaitu umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

"Kemudian, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur  on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama), dan shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” terangnya.

Selain itu, tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah S.A.W untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an. Begitu pun dengan buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

"Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan, serta tidak melakukan i'tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala,”imbuhnya.

Pada poin selanjutnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. Selanjutnya, umat muslim diminta untuk tidak melakukan kegiatan seperti salat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Sehingga, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference, begitu pula dengan Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) di imbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat,” imbuhnya.

Namun, bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

"Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). Selanjutnya senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Namun, dalam panduan tersebut pihaknya juga menyampaikan bahwa seluruh panduan tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait