Medialampung.co.id - Dua tersangka curat dibekuk Polsek Trimurjo dibantu anggota Resmob Polda Lampung AKP Andreas Winandi. Satu ditangkap saat COD, satu di rumahnya.
Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka bernama Jirziz Djeli Panglima (20), warga Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo. "Tersangka satunya lagi masih pelajar SMP berinisial MI (16), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo," katanya. Kedua tersangka, kata Pancarudin, telah mencuri barang berharga milik korban Teguh Prihantoro (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Senin (26/4) sekitar pukul 19.30 WIB. "Tersangka masuk rumah ketika korban sedang salat tarawih di masjid. Tersangka masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban dan mendobrak pintu kamar. Setelah pintu terbuka, tersangka mengambil barang-barang milik korban. Tersangka keluar melalui pintu dapur. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp33.000.000," katanya. Barang berharga milik korban yang diambil, kata Pancarudin, banyak. "Yakni satu HP Oppo A33, satu HP Vivo V19, satu HP Asus, satu laptop Asus, uang Rp18.000.000, dua STNK motor, dan dua buku tabungan," paparnya. Terungkapnya kasus ini, kata Pancarudin, tersangka Panglima menjual barang curian lewat media sosial Facebook. "Anggota yang patroli lewat media sosial menemukan barang yang akan dijual diduga milik korban. Transaksi lewat COD disepakati di Kampung Unturo. Tersangka Panglima langsung diamankan dengan barang bukti HP Vivo V19 dan HP Asus, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Hasil pengembangan pembagian hasil penjualan dibelikan tersangka jam tangan, baju, celana jins," katanya. Dari pengembangan lebih lanjut, kata Pancarudin, pihaknya menangkap MI di rumahnya, Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB. "Dari tangan MI disita HP Oppo A7, ikat pinggang, dan celana kain," ujarnya. Penangkapan para tersangka, kata Pancarudin, dibantu anggota Resmob Polda Lampung. "Pelaku ini meski masih muda sudah terlibat dua laporan polisi. Yakni No.LP/55-B/IV/2021/Lpg/Reslamteng/Sektrim Tgl. 26 April 2021 dan No.LP/13-B/I/2021/Lpg/Reslamteng/Sektrim Tgl. 27 Januari 2021. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok," ungkapnya. (sya/mlo)COD Antar Dua Tersangka Curat ke Penjara
Jumat 04-06-2021,18:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,15:05 WIB
Geguduh: Kudapan Tradisional Lampung yang Gurih dan Mengenyangkan
Jumat 24-04-2026,13:42 WIB
Lampung Perkuat Pembinaan Drum Band, Pengurus PDBI Resmi Dikukuhkan
Terkini
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga Rendah, Syarat Mudah, dan Simulasi Cicilan
Sabtu 25-04-2026,07:40 WIB
Era Otomatisasi Dorong Kebutuhan Freelance Digital
Sabtu 25-04-2026,07:04 WIB
Dari Hobi ke Rupiah, Peluang Freelance di Era Digital
Jumat 24-04-2026,22:56 WIB
Wagub Jihan Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Target Rampung Juni 2026
Jumat 24-04-2026,21:57 WIB