Medialampung.co.id - Sebanyak 80 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung diusulkan bebas bersyarat. Dari 80 yang diusulkan, 10 diantaranya sudah dapat menghirup udara bebas hari ini sementara sisanya masih dalam tahap pemberkasan.
Pembebasan para narapidana ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebelum dibebaskan para napi mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurrahman. Menurut Kepala Lapas Kota Agung Beni Nurrahman, sidang TPP kali ini berkaitan juga dengan pencegahan wabah Covid-19, namun tetap ada penilaian dari masa pembinaan yang sudah dijalani. Hal itu didasari Keputusan Menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 serta Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. "Sidang TPP diikuti 80 warga binaan dan 10 warga binaan bebas hari ini juga karena sudah mendapatkan SK dan memenuhi syarat. Mereka yang bebas rata-rata pidana umum yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, "jelas Beni. Ia mengaku, dengan sidang ini juga divalidasi kelengkapan administrasi dan substansi 80 warga binaan yang sudah memenuhi syarat menjalani masa pidana sesuai pedoman pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Beni juga menyampaikan pesan kepada warga binaan yang bebas dan akan bebas agar mengikuti anjuran pemerintah tentang pencegahan penularan Covid-19. "Setelah bebas nanti agar tetap mandiri dan berdisiplin diri di rumah masing-masing, selalu cuci tangan dengan sabun terutama saat baru pulang ke rumah," pesan Beni. Selanjutnya jaga kesehatan dengan olahraga secukupnya, berjemur, konsumsi vitamin dan makanan yang bergizi. Serta minuman herbal seperti air jahe. Beni juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang nantinya bebas, supaya jadikan pidana yang sudah dijalani sebagai pengalaman dan pembelajaran. Jangan mengulangi pelanggaran pidana, apa pun bentuknya yang melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang. "Sampaikan salam untuk keluarga di rumah, semoga kita semua selalu sehat dan dapat membantu langkah-langkah pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini," tutur Beni. Ia menambahkan, pembebasan dalam waktu dekat ini dilakukan dua tahap, tahap awal 10 warga binaan dulu. Dalam waktu dekat ada pembebasan lagi, insyaallah awal minggu depan. Dan lainnya akan jalani proses asimilasi rumah yang akan dibimbing petugas Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan. (rnn/ehl/mlo)Cegah Penyebaran Covid-19, LP Kotaagung Bebaskan 10 Napi
Jumat 03-04-2020,11:53 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,20:41 WIB
Pertamina Wisuda 168 Pelaku Usaha Ultra Mikro, Raup Omzet Hingga Rp2,7 Miliar
Sabtu 11-04-2026,20:31 WIB
KUR BRI 2026: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Solusi UMKM Naik Kelas
Sabtu 11-04-2026,21:27 WIB
Gubernur Mirza Targetkan Produk Desa Tembus Pasar Tanpa Harus ke Kota
Sabtu 11-04-2026,20:10 WIB
Rumah Warga Pedada Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Jadi Penyebab
Sabtu 11-04-2026,20:36 WIB
Rahasia Bibir Sehat Semalaman dengan Lip Sleeping Mask, Ini Manfaat dan Cara Tepatnya
Terkini
Minggu 12-04-2026,19:10 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Prioritas Jalan hingga Isu Kesehatan di Lampung Didepan Komunitas Motor dan Ojol
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB
Begal Payudara di Kedaton, Pengemudi Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu 12-04-2026,17:22 WIB
Bhayangkara FC Tumbang di Jepara, Rekor Enam Kemenangan Berutun Terhenti
Minggu 12-04-2026,15:30 WIB
Pesona Geosite Sarae Nduha Tambora, Surga Savana Hijau dan Laut Biru di Dompu
Minggu 12-04-2026,15:28 WIB