Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, yakni pada Senin (10/6) mendatang.
Pj. Sekkab Pesbar, Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., melalui Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar, Eka Candra, S.Km, M.M., mengatakan bahwa rencana pemantauan ASN itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, nomor : B/26/M.SM.00.01/2019, tanggal 27 Mei 2019, perihal laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. “Upaya itu dalam rangka penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” katanya, Selasa (28/5). Lanjutnya, dalam surat edaran itu juga dijelaskan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 Wib. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan passord pada aplikasi e-formasi. Selain itu, kata dia, terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, tanggal 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN itu dilaporkan kepada Menpan-RB. “Serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019,” jelasnya.(yan/mlo)Catat! ASN Bolos Kerja 10 Juni Bakal di Sanksi
Selasa 28-05-2019,13:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,07:56 WIB
Kebakaran di Pesisir Tengah Tewaskan WNA Asal Jerman, Diduga Korsleting Listrik
Senin 06-04-2026,09:09 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Hingga Rp100 Juta, Syarat, dan Cara Pengajuan
Senin 06-04-2026,07:05 WIB
Freelance Menuntut Lebih dari Sekadar Skill
Senin 06-04-2026,07:48 WIB
Freelance Membentuk Cara Baru Bekerja dan Hidup
Senin 06-04-2026,13:43 WIB
WNA Korban Kebakaran Kampung Jawa Dimakamkan, Keluarga Tolak Autopsi
Terkini
Senin 06-04-2026,21:37 WIB
Percobaan Pencurian Gardu PLN Gagal, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Senin 06-04-2026,20:51 WIB
Sertijab Camat Way Tenong dan Sumber Jaya Berlangsung Khidmat, Tongkat Estafet Resmi Bergulir
Senin 06-04-2026,20:44 WIB
Mengenal Tari Tempurung, Warisan Unik Minangkabau yang Sarat Filosofi dan Nilai Budaya
Senin 06-04-2026,19:45 WIB
Stok BBM dan LPG Lampung Aman, Gubernur Mirza Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Senin 06-04-2026,19:05 WIB