Medialampung.co.id - Seorang buruh mobil penyedot tinja, rela menjadi kurir pengiriman narkotika jenis ganja kering sebanyak 28 Kg.
Aksinya sudah dilakukan sebanyak 13 kali. Namun kali ini, Ia harus mendekam di balik jeruji besi, saat petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni membekuknya. Wakapolres Lamsel, Kompol Firman Sontana mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka F (48) warga Desa Kampungraya, Seulimeum Aceh Besar, Provinsi Aceh, saat akan mengambil Narkotika jenis Ganja Kering sebanyak 28 Kg di daerah Depok. "Kami amankan F dan membawanya ke Markas KSKP Pelabuhan Bakauheni Lamsel untuk dimintai keterangan," ungkap Firman, Kamis (5/8). Dia menjelaskan, awal mula penangkapan tersangka berikut barang bukti 28 Kg Ganja kering tersebut, saat aparat melaksanakan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni Lamsel pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kendaraan ekspedisi mobil truk box paket milik PT.Indah Logistik Cargo warna orange nopol B 9817 FXU melintas di SI Bakauheni Lamsel. "Kami lakukan pemeriksaan pada kendaraan itu. Saat diperiksa, kami menemukan sebuah karung besar yang berisi baju kaos. Tapi saat kami bongkar, ternyata didalamnya kami menemukan 28 Kg Ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat," ujarnya. Mengetahui ada narkotika jenis ganja kering di dalam kendaraan ekspedisi, sambung Firman, pihaknya memerintahkan anggota agar mengikuti kendaraan itu untuk melihat penerima dari paket yang berisi ganja kering.Buruh Sedot Tinja Nyambi Jadi Kurir Ganja
Kamis 05-08-2021,16:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :