Bupati Beri Batas Waktu Peratin Trimekarjaya Hingga Besok untuk Kembali Bertugas

Kamis 29-04-2021,11:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus telah menyurati Peratin Trimekarjaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Cicih Sukaesih, yang diketahui telah berbulan-bulan mengendalikan roda pemerintahan dari Pulau Jawa. Cicih diberi batas waktu hingga 30 April 2021 untuk kembali berada di wilayah tugasnya. 

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Ruspel Gultom mengungkapkan, surat tersebut disampaikan melalui pihak kecamatan. 

"Iya, yang bersangkutan sudah disurati, ia diberi waktu hingga 30 April 2021 untuk kembali ke Pekon Trimekarjaya," ungkap Ruspel mendampingi Kepala DPMP Lambar Ir. Noviardi Kuswan. 

Menurut Ruspel, salah satu alasan kenapa Cicih diberi waktu hingga 30 April, padahal diketahui telah berbulan-bulan mengendalikan roda pemerintahan dari Pulau Jawa, itu karena alasan kemanusiaan, mengingat Cicih baru melahirkan pada tanggal 20 April lalu. 

"Yang bersangkutan baru melahirkan tanggal 20 April lalu, jadi karena alasan kemanusiaan, maka beliau diberi waktu hingga 30 April, " kata dia. 

Menurutnya, sejauh ini untuk kendala atau hambatan proses administrasi pemerintahan Pekon Trimekarjaya tidak ada. Kemudian komunikasi dan koordinasi antara kecamatan dan aparat pekon dengan yang bersangkutan tidak ada kendala. 

"Untuk tahun 2021 ini memang belum ada yang diproses menyangkut masalah keuangan, kalau untuk laporan di 2020 tidak ada masalah semuanya tuntas," bebernya.

Untuk diketahui, sudah berbulan-bulan Peratin Trimekarjaya Kecamatan BNS Lampung Barat Cicih Sukaesih mengendalikan pengelolaan dana desa (DD) di pekon setempat dari jarak jauh.

Cicih Sukaesih diketahui pulang ke Pulau Jawa sejak akhir 2020 lalu, kondisi ini tampak dibiarkan. Bahkan mengklaim semua urusan di pekon bisa berjalan meskipun dikendalikan dari Pulau Jawa. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait