BST Kemensos Diperpanjang Hingga Desember  

Senin 29-06-2020,13:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemberian bantuan sosial tunai Kementerian Sosial (BST-Kemensos RI) sebagai respons adanya pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember 2020.    

“Sesuai dengan keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, BST berlanjut sampai dengan bulan Desember 2020, tapi ada perubahan indeks yang semula Rp600 ribu/bulan per KPM untuk bulan April-Juni namun untuk Juli - Desember menjadi Rp300 ribu/bulan,” ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sopan Sopian, S.I.P, M.M., mendampingi Kepala Dinas Sosial Lambar Edy Yusuf, S.Sos, M.H., Senin (29/6).

Kata dia, sesuai dengan By Name By Adress keluarga penerima manfaat (BNBA KPM) tahap I (April 2020) bahwa jumlah penerima BST Kemensos RI di Kabupaten Lambar sebanyak 7.949 KPM.

“Kalau untuk tahap II hingga IX (Mei-Desember), Dinsos tidak mendapat tembusan data karena untuk penyaluran Bansos BST kemensos yang bekerjasama langsung pihak Kementerian dengan pihak penyalur (PT.Pos dan Himbara/Bank),” ucapnya.

Dengan adanya bantuan sosial tunai dari Kemensos RI tersebut, kata dia, diharapkan dapat bermanfaat bagi  KPM apalagi saat ini sedang ada wabah Covid-19.

“Mudah mudahan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga penerima manfaat, seperti hanya membeli kebutuhan berupa sembako dan lainnya,” harapnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait