Medialampung.co.id - Pemasangan patok (tapal) pembatas hutan kawasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 20 Lampung, Bengkulu, seperti yang saat ini dilaksanakan di Register 43 B Krui Utara yang membentang dari Kecamatan Sukau, Balikbukit, Batubrak, Batuketulis dan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat dan Register 44 B dari Kecamatan Waytenong hingga Kenali Kecamatan Belalau mendapatkan perhatian khusus dari Anggota DPRD Lampung Barat, diantaranya oleh anggota Komisi II H. Herwan, S.H., dari Fraksi PAN.
Pemasangan tapal batas tersebut disebutkannya merupakan upaya yang baik dalam memastikan batas hutan demi mencegah terjadinya illegal logging atau masalah-masalah lainnya. "Kabupaten Lampung Barat merupakan wilayah yang dikelilingi Hutan Lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dengan adanya pemasangan tapal batas tersebut merupakan langkah baik mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," sebutnya. Hanya saja dalam pelaksanaannya Politisi PAN tersebut, meminta aparat terkait mengedepankan koordinasi dengan masyarakat khususnya yang ada kaitan dengan HL dan APL. Serta dapat memberdayakan masyarakat. "Harapan kami dalam pemasangan tapal Batas ini, harus benar-benar selektif jangan justru memicu munculnya permasalahan dikemudian hari," pintanya. Dan untuk mengetahui lebih lanjut terkait pemasangan tapal Batas tersebut, Herwan akan berkoordinasi dengan anggota komisi untuk melakukan sharing dengan pihak kehutanan, seperti KPH Liwa. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang masuk dari petugas terkait KPH Liwa, kegiatan tersebut merupakan program BPKH, dan petugas KPH Liwa hanya mendampingi. "Iya betul ada pemasangan patok pembatas hutan tapi untuk lebih jelas silahkan ke BPKH 20 Lampung, Bengkulu," terangnya yang enggan disebutkan namanya. Menurut informasi yang masuk tujuan dipasangnya patok pembatas tersebut agar masyarakat semakin jelas, hutan seperti apa yang bisa dikeluarkan sertifikat. Yang selama ini sering terjadi konflik antara Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan Hutan Marga (adat). "Dengan adanya patok ini upaya dalam menghindari tindak pidana hutan," kata sumber informasi. Dalam hal itu, jelas memberikan dampak keuntungan seperti ketika hendak mengambil (menebang) kayu warga mengetahui mana yang boleh atau tidak. (r1n/mlo)BPKH Pasang Tapal Batas, DPRD Lambar Berikan Tanggapan
Senin 04-10-2021,21:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,19:59 WIB
Gasak Motor Saat Berbuka Puasa, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Kamis 19-03-2026,09:01 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap dengan Simulasi Cicilan dan Syarat Pengajuan
Kamis 19-03-2026,07:06 WIB
Freelance Bisa Bertahan Lama? Ini Analisisnya
Kamis 19-03-2026,12:14 WIB
Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjaman Online: Penjelasan Lengkap dan Cara Menghadapinya
Kamis 19-03-2026,09:47 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sekincau, 11 Rumah Rusak di Giham Sukamaju
Terkini
Jumat 20-03-2026,00:23 WIB
Panduan Lengkap Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Simulasi Cicilan
Kamis 19-03-2026,20:48 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,20:45 WIB
Rahasia Kulit Glowing Bebas Kusam: Rekomendasi Bedak untuk Samarkan Flek Hitam dan Tahan Lama
Kamis 19-03-2026,20:43 WIB
Bantah Isu Perselingkuhan, Cindy Rizap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun Penyebar Fitnah
Kamis 19-03-2026,20:39 WIB