BPKH Pasang Tapal Batas, DPRD Lambar Berikan Tanggapan 

Senin 04-10-2021,21:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemasangan patok (tapal) pembatas hutan kawasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 20 Lampung, Bengkulu, seperti yang saat ini dilaksanakan di Register 43 B Krui Utara yang membentang dari Kecamatan Sukau, Balikbukit, Batubrak, Batuketulis dan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat dan Register 44 B dari Kecamatan Waytenong hingga Kenali Kecamatan Belalau mendapatkan perhatian khusus dari Anggota DPRD Lampung Barat, diantaranya oleh anggota Komisi II H. Herwan, S.H., dari Fraksi PAN.

Pemasangan tapal batas tersebut disebutkannya merupakan upaya yang baik dalam memastikan batas hutan demi mencegah terjadinya illegal logging atau masalah-masalah lainnya. 

"Kabupaten Lampung Barat merupakan wilayah yang dikelilingi Hutan Lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dengan adanya pemasangan tapal batas tersebut merupakan langkah baik mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," sebutnya.

Hanya saja dalam pelaksanaannya Politisi PAN tersebut, meminta aparat terkait mengedepankan koordinasi dengan masyarakat khususnya yang ada kaitan dengan HL dan APL. Serta dapat memberdayakan masyarakat. 

"Harapan kami dalam pemasangan tapal Batas ini, harus benar-benar selektif jangan justru memicu munculnya permasalahan dikemudian hari," pintanya.

Dan untuk mengetahui lebih lanjut terkait pemasangan tapal Batas tersebut, Herwan akan berkoordinasi dengan anggota komisi untuk melakukan sharing dengan pihak kehutanan, seperti KPH Liwa. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang masuk dari petugas terkait KPH Liwa, kegiatan tersebut merupakan program BPKH, dan petugas KPH Liwa hanya mendampingi. "Iya betul ada pemasangan patok pembatas hutan tapi untuk lebih jelas silahkan ke BPKH 20 Lampung, Bengkulu," terangnya yang enggan disebutkan namanya.

Menurut informasi yang masuk tujuan dipasangnya patok pembatas tersebut agar masyarakat semakin jelas, hutan seperti apa yang bisa dikeluarkan sertifikat. Yang selama ini sering terjadi konflik antara Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan Hutan Marga (adat). "Dengan adanya patok ini upaya dalam menghindari tindak pidana hutan," kata sumber informasi. 

Dalam hal itu, jelas memberikan dampak keuntungan seperti ketika hendak mengambil (menebang) kayu warga mengetahui mana yang boleh atau tidak. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait