
Medialampung.co.id - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (29/5).
Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas nama Nadori (22) seorang pemuda pengangguran, warga Pekon Pasar Pulau Pisang Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesbar itu berdasarkan LP/86/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK PESEL, tanggal 28 Mei 2020, dengan pelapor atau korban yakni Nur Yeni (50) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan. Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut bermula pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 04.00 WIB, korban melihat lampu depan warung miliknya itu sudah dalam keadaan tidak menyala, saat itu juga korban melihat dinding belakang warung sudah dalam keadaan terbuka (rusak). "Kemudian korban masuk ke dalam warung dan langsung melihat CCTV, namun CCTV yang ada di dalam warung tersebut sudah tertutup plastik warna hitam," katanya. Lanjutnya, karena curiga korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung, termasuk satu buah tas warna merah serta rokok merk Sampoerna Mild sebanyak tiga press, uang tunai di dalam laci meja warung, serta uang didalam kotak amal semuanya sudah raib digondol pencuri. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta lebih," jelasnya. [caption id="attachment_124948" align="aligncenter" width="1040"]