Medialampung.co.id - Jajaran unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap SH (18) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, yang terjadi pada Rabu (15/7).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H, M.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu berdasarkan laporan korban yakni Yusuf dan Gusrianto keduanya warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras dengan nomor laporan : LP/B-179/VII/2020/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPK SEK BENGKUNAT, dan LP/177/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT, tanggal 15 Juli 2020. Dijelaskannya, kronologis tindak pidana curat itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku SH mendatangi rumah korban yakni Yusuf, saat itu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping dengan menggunakan kayu. Setelah jendela terbuka, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang satu unit Handphone. "Saat itu juga pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil rokok yang berada di etalase. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.000.000,-," katanya, Kamis (16/7).Bobol Rumah, Residivis Curanmor Ditangkap
Kamis 16-07-2020,23:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :