BLT-DD Diperpanjang, Pengadaan Ambulance Pekon Batal Direalisasikan

Rabu 08-07-2020,15:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kuangan (PMK) No. 50 atas perubahan dari PMK 40 tentang pagu anggaran Dana Desa (DD), khususnya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) berlanjut hingga September kembali memberikan dampak terhadap tertundanya sejumlah program yang telah disahkan dalam APBP 2020. 

Selain berimbas pada penundaan program di bidang pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana, kebijakan itu juga berdampak pada penundaan pengadaan fasilitas untuk mendukung pelayanan kesehatan, seperti tertundanya pengadaan ambulance pekon yang menjadi salah satu prioritas APBP 2020 di Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau.      

“Impian masyarakat di Pekon Tanjungraya untuk mendapatkan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan khususnya ambulance pekon tahun ini nampaknya jauh dari harapan, mengingat ada perpanjangan program BLT-DD hingga September sebesar Rp300 Ribu,” terang Peratin Tanjungraya, Budiyono. 

Dijelaskannya, anggaran sebesar Rp 190 juta yang telah disahkan dalam APBP 2020 untuk mendukung pelayanan kesehatan di wilayah yang memiliki jumlah pemangku terbanyak atau mencapai 15 pemangku tersebut kini tengah digodok untuk di geser ke penyaluran BLT-DD periode Juli, Agustus dan September.

“Di Pekon Tanjungraya total ada 198 KK penerima BLT-DD, untuk merealisasikannya dibutuhkan anggaran Rp59 Juta lebih bulan dan jika dikalkulasikan selama tiga bulan dibutuhkan anggaran sebesar Rp178 juta lebih,” bebernya.    

Tidak hanya itu saja, sejumlah program pembangunan infrastruktur untuk di prioritaskan di beberapa titik terpaksa harus tertunda. Hal ini akibat dampak dari upaya penanganan Covid-19.

“Terkait adanya tertundanya pelaksanaan sejumlah program itu, kita sudah sampaikan ke masyarakat, dan mereka memahami kondisi ini, mengingat akibat pandemi Covid-19 banyak program anggaran digeser dalam rangka penanggulangan,” imbuhnya.

Kendati begitu, lanjutnya, terkait dengan terbitnya regulasi berlanjutnya penyaluran BLT-DD periode Juli, Agusutus, hingga September itu pihaknya mengaku masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).  

“Kami masih menunggu Perbup-nya, kalau secara teknis kami sudah siap karena dana desa merupakan anggaran pemerintah pusat yang seyogyanya digulirkan untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga ketika ada aturan untuk disalurkan dalam bentuk BLT-DD, maka kami siap untuk penyaluran,” pungkasnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait