Bidpropam Polda Lampung Panggil Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah dan Pemberian Uang ke Penyidik

Senin 08-03-2021,15:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan tanah, Farid Firmansyah dan Julyadi, warga Jl. Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandarlampung, yang sempat mandek selama 2 tahun di Polda Lampung akhirnya dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Pemanggilan sidang ini untuk mengklarifikasi mengenai permintaan sejumlah uang oleh salah satu penyidik berinisial Bripka H. Untuk mengurus penelitian dan pencocokan tanda tangan milik orang tuanya, yang diduga telah dipalsukan oleh ZS ke Puslabfor Mabes Polri yang ada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Iya, pekan kemarin pada Senin (22/2). Jadi Bidpropam Polda Lampung ingin mengklarifikasi dengan Bripka H, terkait permintaan uang untuk mengurus ke labfor," kata Julyadi, Senin (8/3).

Julyadi menambahkan, dalam persidangan itu dirinya ditanya oleh para petugas dari Bidpropam Polda Lampung, dan dimintai klarifikasi apakah benar ada penyerahan uang ke Bripka H.

"Ya semuanya sudah saya ceritakan apa adanya. Termasuk seperti dari awal Bripka H meminta uang sebesar Rp120 juta lalu minta lagi Rp150 juta," katanya.

Namun, dalam penjelasannya itu langsung dibantah oleh Bripka H. "Jadi hasilnya dia (Bripka H) tidak mengakui. Baik uang maupun hasil lab yang di Palembang itu. Karena alasan dia barang bukti lab itu sudah nggak ada. Padahal jelas-jelas kami foto (hasil labnya). Katanya dia saya salah foto," kata dia.

Untuk itulah, dirinya pun berharap agar Polda Lampung terutama Ditreskrimum, untuk bisa mengusut lagi kasus pemalsuan tanda tangan akta tanah milik orang tuanya itu. "Ya saya harap bisa diusut lagi. Dan kami minta dilakukan lab di Jakarta. Dengan berkas pembanding tentunya dari pihak kami," ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan dan klarifikasi kepada pelapor terkait pemberian sejumlah uang ke salah satu penyidik Bripka H, Kabid Propam Polda Lampung Joas Ferikho Panjaitan tak menanggapi konfirmasi yang ditanya ke dirinya. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin menjelaskan, bahwa dirinya akan mengecek terlebih dahulu kembali laporan itu. 

"Saya cek dulu mas," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, hampir dua tahun laporan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan akta lahan tanah milik orangtuanya mandek di Polda Lampung. Untuk itu, Farid Firmansyah warga Jl. Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandarlampung, berharap agar Polda Lampung cepat menuntaskan laporan yang sudah ia buat dua tahun lalu. 

Laporan yang ia adukan itu pun tertuang di No.LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT Hari Senin tanggal 11 Februari 2019. Dimana lokasi tanah itu beralamat di Jl. Soekarno Hatta (Bypass), Bandarlampung. Tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok.

Farid menjelaskan, awal dirinya melaporkan kasus ini ketika ada klaim secara sepihak oleh ZS –yang diduga memalsukan akta tanah milik orangtuanya: Hermansyah. Dimana ZS sendiri mengaku-ngaku bahwa telah membeli tanah itu dari ayahnya. Ketika ayahnya itu berumur 50 Tahun. “Padahal jelas-jelas ayah saya meninggal umur 46 tahun,” katanya, Minggu (14/2).

"Saat ini lahan itu sudah ditempati oleh PT Jenti Semen. Yang dimana disewakan oleh pihak ZS ini," lanjutnya.

Sempat ketika pihaknya hendak mendatangi lokasi lahan tanah dan mengukur ulang lahan itu, pihaknya pun dihalang-halangi oleh RT setempat serta perusahaan --PT Jenti Semen yang mendiami lahan itu. “Oleh alasan ini lah kami pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Dengan dugaan pemalsuan tanda tangan akta,” jelasnya.

Ketika melapor itu, pihaknya pun diarahkan oleh bagian SPKT Polda Lampung untuk bertemu dengan penyidiknya yang berinisial Bripka H. disitu, oleh Bripka H dimintalah berkas-berkas milik pihaknya mengenai dugaan pemalsuan akta tanda tangan orang tuanya itu. “Termasuk berkas akte ZS –yang diduga memalsukan tanda tangan ayah, kami berikan ke dia. Dan dia sudah bilang ini mah beda tarikan tangan tanda tangannya,” ujarnya.

Sekian bulan kasus itu berjalan, informasi yang dirinya dapatkan bahwa pihak Polda Lampung telah memeriksa belasan saksi. “Total ada 12 saksi yang diperiksa. Termasuk pembeli tanah bapak saya dipanggil juga. Sampai ketua adat Labuhan Ratu pun dipanggil,” bebernya.

Tanggal 1 Oktober 2019 pihaknya pun bersama dengan penyidik Bripka H berangkat ke Puslabfor Mabes Polri yang ada di Palembang. Disana pihaknya bertemu dengan Kompol R. Dari hasil pertemuan itu, Bripka H secara lisan mengatakan akan membantu hal itu. "Tetapi kami harus menyiapkan dana Rp120 juta," jelasnya.

Lalu tanggal 06 November 2019 kami pun berangkat yang kedua kalinya dengan membawa pembanding tambahan yang didapat sama dengan ZS. Dan angka pun berubah dari Rp120 juta menjadi Rp150 juta. Dari seluruh angka disebut pihak kami akan memberikan DP terlebih dahulu sebesar Rp70 juta. Sisanya setelah perkara ini pun selesai. "Tetapi ditolak oleh Bripka H," kata dia.

Lalu setelah itu, tepatnya tanggal 05 Desember 2019 pihaknya pun kembali ke Palembang untuk mengambil hasil. Dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi seluruh uang itu, maka keluarlah hasil identik. Adapun kejanggalan yang pihaknya nilai sebagai ahli waris dengan 10 pembanding mereka pegang dan yang sudah diajukan tidak satu pun dipakai oleh mereka.

"Dari kejadian itu kami dari ahli waris pun memohon agar bisa di uji lab lagi di Mabes Polri," ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin pun akan mengeceknya. "Ya nanti akan kita cek dulu," pungkasnya. (mlo/)

Tags :
Kategori :

Terkait