Bidik Potensi Pajak Air Permukaan, UPTD PP Wilayah XIV Kunjungi PT. TOP

Sabtu 29-05-2021,22:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan (UPTD-PP) Wilayah XIV Kabupaten Lampung Barat, bersama Dinas Perairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, melakukan kunjungan lapangan ke PT. Tiga Oregon Putra (TOP), sebuah perusahan pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang beroperasi di Pemangku Way Kuwol Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak, Sabtu (29/5). 

Kunjungan tersebut dalam rangka upaya menggali potensi salah satu sumber pendapatan dari sektor pajak, yang salah satunya menyasar perusahaan milik Yusuf Kalla tersebut yakni Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala UPTD-PP Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, perusahaan tersebut akan beroperasi pada tahun 2022 mendatang, dan itu akan menjadi potensi Lambar untuk mendapatkan PAP di tahun berikutnya. 

"Perusahaan tersebut sudah siap running informasi dari Direktur saat kami melakukan kunjungan. Awal tahun target kami mereka sudah tercatat sebagai Wajib Pajak Air permukaan di Prov Lampung, " ungkap Desilia. 

Lebih lanjut dikatakan Desilia, pihaknya selaku perpanjangan tangan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung di daerah, melakukan pengelolaan lima jenis pajak yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Khususnya untuk jenis pajak air permukaan kedepannya akan kelola lebih maksimal, mengingat potensi tersebut ada di bumi beguai jejama sai betik tersebut.

”Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan, air permukaan dimaksud adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat, dan itu akan kami gali, dan kami melihat potensinya banyak,” ungkap Desilia. 

Contoh wajib pajak (WP) untuk jenis pajak air permukaan, kata dia, yakni perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air, PLMTH atau perusahaan air minum, dan perusahaan yang mengelola air permukaan lainnya yang ada di beberapa kecamatan. Potensi WP tersebut menurutnya belum tersentuh maksimal. 

”Di Lampung Barat ini ada beberapa perusahaan yang notabennya harus membayar pajak air permukaan, dan kami melihat potensinya cukup banyak, apalagi ada beberapa perusahaan seperti PLTA, PDAM dan PLTMH yang dibangun di beberapa kecamatan, jika selama ini belum tersentuh maka kedepan akan kita diwajibkan untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata dia.

Dalam penerapan pajak air permukaan tersebut, kata dia, tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bidang Pengairan, untuk menerapkan penghitungan pajak yang harus dibayar kepada pemerintah.

”Kami akan menginventarisir apakah perusahan-perusahaan yang ada sudah memberikan kontribusi atau belum, dan informasi yang kami terima untuk PLTA Way Besai sudah masuk WP, namun ada yang lain-lain ini kedepannya akan kami gali sehingga bisa memberikan kontribusi juga kepada negara, dan ketika nantinya tidak bayar maka bisa diberikan sanksi,” pungkasnya.(nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait