Bertambah Satu Kasus Covid-19 di Lambar, Namun Tidak ada Lagi Zona Oranye

Kamis 11-03-2021,15:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan update Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Kamis (11/3), kembali terjadi penambahan satu kasus yang merupakan hasil tracing dari terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya berasal dari Kecamatan Balikbukit.

Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Bidang Komunikasi Publik Erna Yanti, S.Farm, Apt, MPH., mendampingi Kadiskes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengungkapkan, total hingga saat ini terkonfirmasi Covid-19 di Lambar mencapai 412 kasus dengan angka kematian sebanyak 13 orang, dan saat ini 15 orang sedang menjalani isolasi, kemudian sisanya telah dinyatakan sehat atau sembuh dan telah melakukan aktifitas seperti biasanya.

”Ada penambahan satu kasus dari Balikbukit, yang merupakan hasil tracing terhadap terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya. Alhamdulillah tidak ada peningkatan yang sigifikan lagi, semoga kedepannya tidak ada penambahan lagi,” ungkap Erna Yanti.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, kasus Covid-19 di 11 dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat periode 8 Maret 2021 nihil dan masuk dalam zona hijau, sementara empat kecamatan lainnya masuk dalam zona kuning, bahkan jika sebelumnya Kecamatan Balikbukit yang berpredikat zona oranye kini telah berubah menjadi zona kuning menyusul tiga kecamatan lainnya.

”Alhamdulillah saat ini sudah 11 kecamatan nihil kasus Covid-19, yakni Kecamatan Sekincau, Sumberjaya, Batubrak, Kebuntebu, Gedungsurian, Airhitam, Pagardewa, Bandarnegeri Suoh, Suoh, Batuketulis dan Belalau. Tetapi khusus untuk Lumbokseminung itu masih ada satu pasien isolasi,” ungkap Maidar.

Selanjutnya, tiga kecamatan dengan zona kuning yakni Balikbukit, Waytenong, Sukau dan Gedungsurian, dan pihaknya berharap tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 di tiga kecamatan tersebut, sehingga bisa menyusul masuk di zona hijau,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Maidar, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu pemangku atau lingkungan. Kemudian zona kuning, kriterianya jika terdapat satu sampai lima rumah dengan konfirmasi Covid-19 positif dalam satu pemangku atau lingkungan selama tujuh hari terakhir, untuk zona orange terdapat enam hingga sepuluh orang positif.

Untuk zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa, hanya saja dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pesta/nayuh/kegiatan sejenisnya, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan destinasi wisata diberlakukan PPKM berbasis mikro, dilaksanakan di zona hijau dan kuning. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait