Belasan Ormas-LSM di Lambar Terima Dana Hibah

Kamis 10-03-2022,16:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Terdapat 17 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2022 ini kembali mendapatkan kucuran dana hibah.

Kabid Ormas dan Politik Dalam Negeri Pangku Hazaroni mendampingi Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lambar Muzakkar mengungkapkan, bantuan dana hibah yang diterima oleh Ormas dan LSM tersebut bervariasi, tergantung besar kecilnya masing-masing Ormas dan LSM penerima.

”Untuk besaran dana hibahnya itu mulai dari Rp4 juta ada juga yang sampai Rp20 juta, tergantung dari besar kecilnya Ormas dan LSM itu sendiri, mulai dari banyaknya anggota hingga program-program mereka juga menjadi pertimbangan,” ungkap Pangku.

Total dana hibah Ormas dan LSM yang dikucurkan di tahun ini, jelas Pangku, yakni sebesar Rp263 juta, yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2022.

”Untuk 17 penerima tersebut merupakan Ormas dan LSM yang memang telah menyampaikan usulan pada pada tahun 2021 lalu, dan rata-rata Ormas dan LSM penerima tahun ini merupakan penerima di tahun-tahun sebelumnya,” jelas Pangku.

Lebih lanjut dikatakan Pangku, Ormas dan LSM penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang telah diterimanya.

Adapun pertanggungjawaban penerima hibah diantaranya yakni laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sementara untuk syarat bagi Ormas dan LSM yang akan mengajukan dana hibah, yakni surat permohonan, akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang membuat AD dan ART, surat Kemenkumham tentang pengesahan pendidikan, NPWP, program kerja, susunan kepengurusan, surat keterangan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, fotocopy KTP Ketua, Rencana Kegiatan dan RAB,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait