Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima surat panggilan sidang dari Mahmakah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang tertuang pada No.132.39/PAN.MK/PS/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Anggota Bawaslu Pesbar Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa surat panggilan sidang dari MK untuk Bawaslu Pesbar itu sebagai pemberi keterangan berdasarkan Peraturan MK (PMK) No.6/2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dengan perakaran antara Aria Lukita Budiwan, S.T dan Erlina, S.P, M.H., pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesbar sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar sebagai termohon. “Perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 itu telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara No.39/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya, Kamis (21/1). Ditambahkannya, dalam surat panggilan MK RI itu juga dijelaskan untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Jumat (29/1) mendatang sekitar pukul 16.30 WIB, di ruang sidang lantai 4 gedung 2 MK, Jakarta. Sedangkan dalam pelaksanaan sidang nanti akan dilakukan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) atau jarak jauh. “Saat ini kita masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dengan persiapan sidang sebagai pemberi keterangan dalam proses sengketa perselisihan hasil di Pilkada Pesbar 2020,” jelasnya. Dikatakannya, persiapan lainnya, Bawaslu Pesbar juga telah mempersiapkan seluruh dokumen berkas baik mengenai semua berkas dalam penanganan pencegahan dan berkas penanganan pelanggaran serta lainnya, sebagai bukti pendukung untuk keterangan dalam pelaksanaan sidang. Dirinya berharap dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan di MK itu berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. “Bawaslu Pesbar siap memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Pesbar itu,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Bawaslu Pesbar Siap Beri Keterangan di MK
Kamis 21-01-2021,20:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,16:48 WIB
Wapres Gibran Tinjau Pelayanan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Jumat 08-05-2026,15:23 WIB
Wapres Gibran Tinjau KNMP Margasari Lampung Timur, Pastikan Fasilitas Nelayan Terintegrasi Berjalan Optimal
Jumat 08-05-2026,11:58 WIB
Menteri PKP dan Gubernur Lampung Tanam Sejuta Pohon di Taman Kehati Kotabaru
Jumat 08-05-2026,13:12 WIB
Program 3 Juta Rumah Dorong Percepatan Hunian Layak di Lampung
Jumat 08-05-2026,14:33 WIB
Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026 Bersih dengan Slogan No Titip No Jastip
Terkini
Jumat 08-05-2026,18:31 WIB
Berkunjung ke SMA Kebangsaan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Mental Berani dan Disiplin
Jumat 08-05-2026,18:24 WIB
Zulkifli Hasan Jamin Stok Pupuk dan Harga Gabah Petani Lampung Selatan
Jumat 08-05-2026,16:48 WIB
Wapres Gibran Tinjau Pelayanan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Jumat 08-05-2026,15:23 WIB
Wapres Gibran Tinjau KNMP Margasari Lampung Timur, Pastikan Fasilitas Nelayan Terintegrasi Berjalan Optimal
Jumat 08-05-2026,14:33 WIB