Medialampung.co.id - Beberapa hal baru yang harus diperhatikan pemilih dan penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada 9 Desember 2020 mendatang ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tentu akan menjadi pengawasan ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.
Anggota Bawaslu Pesbar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Heri Kiswanto, mengatakan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pilkada itu, selain pengawasan pelaksanaan juga akan dimaksimalkan dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di seluruh TPS. Dijelaskannya, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian dan diketahui oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS, dicontohkannya pengaturan waktu untuk datang ke TPS bagi pemilih di surat undangan memilih (form.C6). Sehingga, adanya hal-hal baru yang telah dipaparkan oleh KPU RI dan KPU Kabupaten Pesbar harus benar-benar dipahami oleh petugas KPPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Begitu juga dalam simulasi yang dilakukan oleh KPU RI sebelumnya ada juga beberapa catatan bahwa partisipasi pemilih bisa saja menurun akibat pemberlakukan seperti pengaturan waktu memilih dan sebagainya,” katanya, Jumat (18/9). Sehingga, lanjutnya, semua hal yang dimungkinkan bisa menurunkan partisipasi pemilih pada Pilkada di tengah pandemi Covid-19 tersebut harus benar-benar disiasati dengan baik. Terlebih dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, KPU Pesbar juga memiliki target untuk partisipasi pemilih. Untuk itu, sebagai langkah awal dalam tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada tersebut, Bawaslu Pesbar mengimbau kepada KPU Pesbar dalam melakukan perekrutan untuk KPPS yang bertugas di setiap TPS nanti benar-benar selektif. “Sehingga memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk petugas KPPS itu yang diharapkan, serta mampu bekerja secara tim dan cepat menangkap atau paham terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang, PKPU maupun aturan lainnya,” jelasnya. Terlebih, kata dia, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya. SDM untuk petugas KPPS tentunya akan menentukan kualitas penyelenggara. Artinya, ketika SDM tidak mumpuni maka akan berdampak. Seperti misalnya pada pengaturan waktu pemilih datang ke TPS bisa saja nanti bakal terjadi antrian panjang dan kerumunan sehingga akan melanggar prokes. “Bawaslu Pesbar berharap dalam seleksi KPPS nanti benar-benar petugas yang mumpuni atau dapat melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu juga kita akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menghimbau semua pihak untuk tetap mematuhi prokes di setiap tahapan maupun pelaksanaan Pilkada 2020,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Bawaslu Minta Petugas KPPS Yang “Mumpuni”
Jumat 18-09-2020,19:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :