Medialampung.co.id - Satuan Reserse Nakoba Polres Lampung Timur membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah Aji Firmansyah (27) warga Kecamatan Sekampungudik. Menurutnya, tersangka diamankan di wilayah Desa Pugungraharjo Kecamatan Sekampungudik, Rabu (19/2). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, 3 buah pipa kaca (pirex) dan sebuah jarum suntik. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Abadi. (*/mlo)Bawa Sabu, Warga Sekampungudik Diamankan
Jumat 21-02-2020,15:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:56 WIB
Wagub Jihan Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Target Rampung Juni 2026
Jumat 24-04-2026,21:57 WIB
Wagub Jihan Dorong Integrasi Data untuk Penanganan TBC Lebih Efektif
Jumat 24-04-2026,19:02 WIB
Gotong Royong Tugusari Fokus Normalisasi Drainase, Upaya Cegah Banjir di Permukiman
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB