Bantuan PKH Tahap I Disiapkan Rp10,625 Miliar

Minggu 26-01-2020,17:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) tahap I tahun 2020 di Kabupaten Lambar akan mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada Februari mendatang.

Sekretaris Dinas Sosial M Danang Hari Suseno mendampingi Kepala Dinas Sosial Edy Yusuf mengatakan, untuk bansos PKH tahap I pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,625 miliar untuk 13.540 KPM yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Beguai Jejama Sai Betik ini.

“Dana tersebut sudah ada di bank dan saat ini tinggal menunggu surat perintah membayar dari Kementerian Sosial. Untuk penyalurannya akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang sekaligus kita melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat penerima,” ujar Danang, Minggu (26/1).

Dijelaskannya, jumlah penerima manfaat PKH tahap I sebanyak 13.540 KPM  tersebar di Kecamatan Airhitam  sebanyak 464 KPM dengan nominal bantuan sebesar Rp320.300.000, Kecamatan Balikbukit 1.556 KPM  dengan jumlah nominal bantuan sebesar Rp1.306.500.000, Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 1.787 KPM dengan jumlah nominal bantuan sebesar Rp1.297.625.000, Kecamatan Batubrak sebanyak 795 KPM dengan jumlah bantuan Rp678.025.000, Kecamatan Batuketulis 904 KPM dengan jumlah nominal bantuan Rp733.575.000 serta Kecamatan Belalau sebanyak 922 KPM dengan jumlah nominal bantuan Rp777.650.000.

Kemudian, Kecamatan Gedungsurian 731 KPM dengan total bantuan Rp563.275.000, Kecamatan Kebuntebu 635 KPM dengan jumlah  bantuan Rp521.900.000, Kecamatan Lumbokseminung 554 KPM dengan Rp563.550.000, Kecamatan Pagardewa sebanyak 447 KPM dengan jumlah total bantuan Rp303.550.000, Kecamatan Sekincau 837 KPM dengan nominal bantuan Rp596.775.000,  Kecamatan Sukau sebanyak 1.584 KPM dengan total Rp1.270.625.000, Kecamatan Sumberjaya 782 KPM dengan jumlah bantuan Rp601.575.000, Kecamatan Suoh 824 KPM dengan jumlah bantuan Rp560.950.000, serta terakhir Kecamatan Waytenong 718 KPM dengan jumlah dana sebesar Rp529.125.000.

Masih kata dia, bantuan yang diterima setiap KPM bervariasi dan pemberian bantuan dilakukan berdasarkan komponen sesuai dengan SK Dirjen di Kementerian Sosial (Kemensos). “Dengan disalurkannya bantuan PKH ini nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya masyarakat  kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan yang tentunya juga diharapkan dana yang diterima nantinya bisa dipergunakan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan yang ada,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait