Medialampung.co.id - Harapan warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat dalam memperjuangkan legalitas tanah Sukapura yang selama ini masuk peta hutan kawasan semakin terang.
Setelah sebelumnya dikunjungi anggota Komisi I DPR RI Hi. Drs. Mukhlis Basri, M.M., kini hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPD RI Bustami Zainudin Ismet bersama utusan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bertemu langsung dengan Bupati Hi. Parosil Mabsus dan Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.Kom., dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Sukapura. Bustami Zainudin menjelaskan, sudah 68 tahun sejak 1952, masyarakat Sukapura mendapat kesempatan menjadi transmigrasi dan mengelola lahan di pekon tersebut dari Presiden RI Pertama Soekarno (Bung Karno) dan Wakil Predisen Mohammad Hatta (Bung Hata). Maka itu, hasil yang diperoleh setelah melakukan pertemuan dengan Bupati Hi. Parosil Mabsus, Ketua DPRD Lambar dan masyarakat Sukapura, selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar hak warga terhadap lahan yang sudah dikuasai sejak 68 tahun itu terwujud atau dilegalkan. Dijelaskannya, merunut sejarah, warga transmigrasi yang saat ini sudah keturunan ketiga itu telah berkeluarga dan didukung dengan adanya pembangunan berbagai fasilitas umum, hingga keberadaan pemukiman dengan struktur rumah permanan, yang tentunya harus diakui hak-haknya oleh negara. "Harapan kita muidah-mudahan Pak Presiden dan Kementerian bisa menerima aspirasi ini," terangnya. Terus dia, secara ketentuan masalah lahan Sukapura berbeda masalahnya dengan masalah tanah yang ditangani Kementerian Kehutanan lainnya, karena warga pendatang di Sukapura datang ke tanah Sumberjaya atas tugas dari pemerintah melalui transmigrasi, melalui Bung Karno dan Bung Hatta. "Sekali lagi, masalah tanah Sukapura ini harus jadi perhatian semua pihak, utamanya Menteri Kehutanan Ibu Siti Nurbaya dan Pak Presiden Joko Widodo," harapannya. Ketua DPRD Lambar Edi Novial menegaskan, luas lahan yang diperjuangkan legalitasnya tersebut 309 hektar, dimana upaya dan perjuangan untuk legalitasnya sudah kerap kali dilakukan, bahkan dimasa kepemimpinan Bupati Hi. Parosil Mabsus telah melakukan pengajuan ke Kementerian terkait legalitasnya dengan menyertakan data tanah yang saat ini sekitar 75 persen menjadi pemukiman warga dengan segala pembangunan fasilirtas umum. Artinya, kata Edi Novial, mayarakat Sukapura sangat menanti hasil dari upaya semua stakeholder baik kabupaten, provinsi hingga pusat dalam hal untuk legalitas tanah Sukapura tersebut, sebagaimana amanah Bung Karno dan Bung Hatta. (ius/mlo)Bahas Legalitas Tanah Sukapura, Komisi II DPD RI Temui Parosil
Senin 09-03-2020,21:08 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Kategori :