Medialampung.co.id - Informasi hoax yang diterima petugas pemadam kebakaran (Damkar) perihal telah terjadi peristiwa kebakaran di rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup) pada Senin malam (20/8), sangat disayangkan oleh Plt. Kasat Pol-PP Lambar M. Henry Faisal S.H, M.H.
Apalagi, informasi serupa juga pernah diterima pihaknya terkait adanya musibah kebakaran kebun di wilayah Kecamatan Batuketulis beberapa waktu. Dari beberapa informasi palsu itu pihaknya berharap masyarakat lebih bijak menggunakan layanan informasi damkar mengingat persoalan bencana tidak layak dibuat iseng. “Soal informasi kebakaran siapa pun tidak boleh main-main. Apalagi hanya iseng dan menimbulkan informasi hoax, karena hal ini membuat masyarakat resah, tadi malam (Senin malam”Red) kami sudah sampai ke lokasi, tapi faktanya tidak terjadi apa-apa,” terang Henry. Menurut dia, berbicara soal dampak musibah kebakaran sangat besar, karena selain menyelamatkan nyawa, juga menyelamatkan harta benda korban. Untuk itu diminta kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. “Karena kalau itu terjadi terus, kasihan anggota Damkar maupun masyarakat yang ada di lingkungan sekitar, yang heboh karena kedatangan Armada Damkar,” katanya. Mengenai hukuman, lanjut Henry, sanksi hukum positif terhadap penyebar isu hoax tentu sejalan dengan penerapan undang-undang infomasi teknologi (ITE), sehingga tidak menutup kemungkinan kedepan akan dilakukan pembahasan untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang informasi bencana hoax tentang bencana. “Mungkin kedepan akan ada regulasinya, jadi kalau ada yang main-main ada sanksinya, sebab untuk saat ini saja oknum pemberi hoax tersebut bisa saja dikenakan UU ITE, karena memberikan berita menyesatkan sehingga membuat masyarakat resah,” tegasnya. Untuk anggota, kata dia, pihaknya juga telah memberikan arahan agar setiap informasi yang di terima segera di telusuri baik sumber informasi maupun lokasi kejadian. “Yang jelas kami mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama menanggulangi informasi hoax dan bijak menggunakan media informasi,” pintanya.(edi/mlo)Awas!! Beri Laporan Palsu ke Damkar Bisa Kena UU ITE
Selasa 20-08-2019,17:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :