Awas Gagal Paham, Begini Juknis Pendataan Calon Penerima BLT-DD

Selasa 21-04-2020,18:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id –  Kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dilakukan dengan mengacu pada surat Kementrian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 9/PRI. 00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020.

Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Ruspel Gultom, SH., mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.6/2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT No.11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 maka disampaikan petunjuk teknis (Juknis) pendataan keluarga calon penerima BLT-DD.

Dijelaskan, Juknis pendataan tersebut yakni pendata calon penerima BLT-DD  adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kepala desa, pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan atau  berjumlah ganjil.

Sementara untuk calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin, yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, tidak masuk dalam peserta Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian calon penerima BLT-DD harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

”Dokumen hasil pendataan dibahas dan ditetapkan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh peratin bersama perwakilan  Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula dilegalisasikan kepada camat, selanjutnya kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap kepada peratin untuk tidak tergesa-gesa dalam menyikapi dan menindaklanjuti Kemendes terkait dengan penyaluran BLT-DD tersebut. Karena prosesnya masih  cukup panjang, dimana pendataan dan penyaluran nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dipersiapkan.

”Acuan 14 kriteria pada Permendes sebelumnya itu tidak bisa digunakan lagi, karena sudah ada  surat terbaru. Namun kami minta peratin untuk wait and see terlebih dahulu, karena proses ini masih cukup panjang, mengingat jangan sampai tumpang tindih, karena Kemensos juga memiliki program yang sama, sehingga perlu dibahas dulu di tingkat kabupaten terkait DTKS, baru setelahnya diserahkan ke pekon untuk pendataan, sehingga BLT-DD betul-betul tepat sasaran,” kata dia.

Setelah DTKS dari tingkat kabupaten diserahkan ke pekon, kata dia, baru nantinya diintegrasikan dengan data tambahan dari pekon, terkait data adanya warga yang mendadak miskin, orang Lampung Barat datang dari luar daerah,  misalkan karena menjadi korban Putus Hubungan Kerja (PHK) di Pulau jawa, dan lainnya.

”Sebagai catatan, sampai sekarang belum ada instruksi ke pekon soal tindak lanjut dari Permendes, karena nantinya harus disahkan bupati terlebih dahulu. Tetapi tidak ada salahnya jika ada peratin yang akan melakukan pendataan, namun dikeluarkan dulu warga yang masuk DTKS, dan silahkan di data warga yang jatuh miskin, misalnya tukang ojek, atau warung tutup sehingga kehilangan mata pencaharian, itu nantinya sebagai data tambahan calon penerima,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Ruspel, meskipun alokasi maksimal Dana Desa yang bisa digeser untuk BLT mencapai Rp38 Miliar namun itu angka maksimal, bahkan bisa jauh menurun dari angka tersebut. Mengingat program yang bisa mengcover warga yang tidak masuk DTKS namun masuk dalam kriteria juga ada dari Kemensos RI.

”Katakanlah di pekon itu ada 100 warga yang masuk DTKS dan telah menjadi peserta PKH sebanyak 50 kepala keluarga, sementara 25 kepala keluarga dicover oleh BLT Kemensos, sehingga sisanya yang mendapatkan BLT-DD,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait