Medialampung.co.id – Dana lokasi umum (DAU) yang akan diterima Kabupaten Lambar tahun ini sebesar Rp557,66 miliar lebih namun hingga Minggu (26/1) telah terealisasi Rp45,5 miliar lebih.
“Untuk DAU yang akan dialokasikan ke Kabupaten Lambar sebesar Rp557,66 miliar lebih, dari jumlah tersebut yang sudah masuk ke kas daerah (kasda) baru Rp45,5 miliar lebih atau 8,17 %,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Daman Nasir. Dipaparkannya, DAU tersebut kegunaan utama yakni untuk pembiayaan gaji pegawai, dan untuk pembiayaan lainnya termasuk didalamnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan. DAU adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. “DAU sebesar Rp45,5 miliar lebih yang telah masuk ke kasda itu, diantaranya digunakan untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar serta sejumlah kegiatan rutin di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya Dilain pihak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Okmal mengungkapkan, pemerintah pusat tahun ini akan mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) ke Kabupaten Lambar sebesar Rp557,66 miliar lebih. “Jumlah DAU yang akan diterima tahun ini meningkat 3 % dari tahun 2019 lalu yang hanya menerima sebesar Rp541,42 miliar lebih,” kata Okmal. Menurut dia, DAU sebesar Rp557,66 miliar lebih itu rinciannya DAU formula Rp546,66 miliar (kontribusi 98,01 %) serta DAU tambahan sebesar Rp11,10 miliar (kontribusi 1,99 %). Kata dia, DAU memiliki jumlah yang sangat signifikan sehingga semua pemerintah daerah menjadikannya sebagai sumber penerimaan terpenting dalam anggaran penerimaannya. “Untuk DAU formula akan digunakan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pembiayaan lainnya termasuk program dan kegiatan yang ada di OPD,” kata dia. Sementara untuk DAU tambahan sebesar Rp11,10 miliar, lanjut Okmal, akan diperuntukan Rp1,83 miliar untuk bantuan pendanaan kelurahan, Rp3,02 miliar akan digunakan untuk bantuan pendanaan penggajian pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK), serta bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa dan perangkat desa Rp6,25 miliar. Lebih jauh dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, kemudian besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. “Untuk SILTAP kepala desa dan perangkat desa ini untuk tahun ini pemerintah pusat akan mengalokasikan dana sebesar Rp6,25 miliar, jadi untuk kekurangannya akan dianggarkan di APBD,” tutup Okmal. (lus/mlo)Awal Tahun, DAU Terealisasi Rp45,5 Miliar
Minggu 26-01-2020,17:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :