Medialampung.co.id - Para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur dilarang cuti keluar daerah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo saat memimpin apel di halaman Sekretariat Kabupaten, Senin (13/12). Menurutnya, larang cuti ke luar daerah selama perayaan natal dan tahun baru itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26/2021 tentang pembatasan kegiatan ke Luar daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. "Saya minta Sekda dan Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terkait instruksi Kemenpan RB itu," jelas Dawam. Ditambahkan, larangan cuti ke luar daerah itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah kembali meningkatkan penyebaran Covid-19. "Saat ini, kondisi penyebaran Covid-19 di Lamtim cenderung membaik. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi peningkatan lagi," imbuhnya. (wid/mlo)ASN Lamtim Dilarang ke Luar Daerah Selama Nataru
Senin 13-12-2021,16:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,17:50 WIB
Mutasi Polri Oktober 2026, Kapolda dan Dirlantas Polda Lampung Berganti
Minggu 11-10-2026,17:16 WIB
Jaga Keselamatan dan Ketepatan Waktu, KAI Divre IV Evaluasi Layanan Kereta Api
Minggu 11-10-2026,17:14 WIB
Hampir 1 Juta Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjung karang hingga September 2026
Senin 12-10-2026,14:15 WIB
DPRD Lampung Desak Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Antrean SPBU Jadi Perhatian
Senin 12-10-2026,15:22 WIB
Dugaan Korupsi Islamic Center Mesuji Bergulir, Publik Menanti Hasil Hitung BPKP
Terkini
Senin 12-10-2026,15:22 WIB
Dugaan Korupsi Islamic Center Mesuji Bergulir, Publik Menanti Hasil Hitung BPKP
Senin 12-10-2026,14:15 WIB
DPRD Lampung Desak Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Antrean SPBU Jadi Perhatian
Minggu 11-10-2026,17:50 WIB
Mutasi Polri Oktober 2026, Kapolda dan Dirlantas Polda Lampung Berganti
Minggu 11-10-2026,17:16 WIB
Jaga Keselamatan dan Ketepatan Waktu, KAI Divre IV Evaluasi Layanan Kereta Api
Minggu 11-10-2026,17:14 WIB