Medialampung.co.id - Satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat berkapasitas 75 kWp di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) senilai Rp7.611.192.412,- yang diketahui merupakan aset milik Pemkab setempat kini mangkrak dan tidak lagi difungsikan.
Peratin Pekon Bumi Ratu, Zaini Firdaus, mengatakan satu unit bangunan PLTS terpusat di Pekon Bumi Ratu itu telah menjadi aset Pemkab Pesbar. Aset tersebut merupakan hibah dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi PLTS pengadaan tahun 2013 lalu. “Penyerahan aset itu berdasarkan berita acara serah terima aset barang milik Negara kepada Pemkab Pesbar pada 2016 lalu,” katanya. Dijelaskannya, kini kondisi PLTS itu sudah tidak difungsikan lagi oleh Pemkab Pesbar, terlebih di Pekon Bumi Ratu sudah ada jaringan listrik PLN yang masuk ke Pekon. Sehingga kondisi PLTS itu tidak lagi berfungsi, bahkan diperkirakan terdapat beberapa peralatan yang hilang karena tidak terawat. “Bahkan, hingga kini kondisi kabel utama listrik PLTS untuk jaringan listrik ke rumah-rumah warga sebelumnya sudah banyak yang hilang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya. Selain itu, kata dia, kabel jaringan PLTS di pinggir jalan lingkar Pekon itu sudah banyak yang berserakan hingga ke tanah dan mengganggu masyarakat setempat. Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemkab Pesbar segera melakukan peninjauan aset milik Pemkab itu, karena dikhawatirkan aset itu banyak yang kembali hilang.Aset Pemkab Pesbar Senilai Rp7,6 Miliar Lebih Mangkrak
Jumat 12-03-2021,15:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :