Medialampung.co.id - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.
Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Di Gedung Pusiban, Senin (21/3). Program Pengungkapan Sukarela adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan. "Program ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022," ujarnya. Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," Terangnya. Kepala OPD hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur. "Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya," tegasnya Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya,Lanjutnya. "Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada," Pungkasnya. Pada kegiatan Fahrizal juga menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, Para Asisten Gubernur, Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan yang secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili Oleh Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung. (ded/mlo)Arinal Minta Kepala OPD Pahami Program Pengungkapan Sukarela
Senin 21-03-2022,19:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Senin 28-09-2026,16:29 WIB
530 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 di Lampung
Senin 28-09-2026,13:53 WIB
Milad ke-20, YBM PLN UP3 Kotabumi Santuni 55 Anak Yatim dan Dhuafa
Senin 28-09-2026,21:49 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Metro Kunjungi PT Fermentech di Lampung Timur
Senin 28-09-2026,16:40 WIB
2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Terkini
Selasa 29-09-2026,11:22 WIB
93 Persen Jalan Provinsi di Lampung Utara Mantap, 7 Persen Masih Jadi Fokus Perbaikan
Senin 28-09-2026,21:49 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Metro Kunjungi PT Fermentech di Lampung Timur
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Senin 28-09-2026,18:06 WIB
28 Raperda Diusulkan dalam Propemperda Lampung 2027
Senin 28-09-2026,17:00 WIB