[caption id="attachment_23341" align="aligncenter" width="1024"] Hearing tingkat Badan Anggaran DPRD Lambar dalam rangka pembahasan LPj terhadap pelaksanaan APBD Lambar tahun anggaran 2018. - Foto Nopriadi[/caption]
Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2018 lalu mengalokasikan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di Dinkes setempat. Akibat terlalu bersemangat, dan tanpa hitung-hitungan yang pas, Dinkes harus mengembalikan ke kas Negara karena nilai objek pajak ternyata lebih kecil dari anggaran yang disiapkan.
Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lambar Heri Gunawan, S.T., mengungkapkan, dengan tidak terserapnya anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan tentu ini menjadi pertanyaan, terlebih angka yang harus dikembalikan ke kas Negara mencapai 34 persen dari total anggaran yang disediakan.
”Ini anggaran tidak terserap apakah memang tidak terbayarkan atau seperti apa, karena jumlahnya lumayan. Jangan sampai ada di salah satu OPD pajak kendaraan tidak dibayarkan karena memang kendaraanya bodong (tidak dilengkapi dokumen, Red),” Tanya Heri Gunawan, saat rapat pembahasan LPj atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2018, tingkat Banang di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, yang dihadiri oleh seluruh OPD.
Sementara itu, anggota Banang lainnya Hi. Herwan mengungkapkan, untuk perencanaan dalam penagnggaran harus betul-betul dihitung secara matang, terlebih untuk pajak kendaraan itu sudah bisa diketahui di tahun anggaran sebelumnya atau tepatnya saat melakukan proses penganggaran.
”Saya kira perencanaannya kurang matang, kedepan jangan sampai menganggarkan berkebihan, tahu lah kita pajak itu jelas berapa yang akan dibayar, ini harapan kita kedepan masing-masing OPD memahami untuk proses penganggaran, jangan sampai banyak yang tidak terserap seperti ini,” ujar politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Lambar Suhendrawati, SKM, M.Kes., membenarkan bahwa ada 34 persen penyediaan jasa kendaraan dan pajak kendaraan yang tidak terealisasi, dan menurutnya ini disebabkan karena adanya penurunan nilai objek pajak.
”Karena terjadi penurunan nilai objek pajak yang baru diketahui saat pembayaran pajak kendaran tersebut, maka sisanya harus dikembalikan ke kas Negara,” pungkasnya. (nop/mlo)