Medialampung.co.id - Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan tersangka FK (27), warga Dusun Sukajadi Kampung Serdang Kuring Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan, karena diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di toko yang berada di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WIB di toko milik Wicky Fathoni warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan. “Korban baru mengetahui setelah membuka pintu toko, akan memakai sendal yang baru dibeli yang diletakan di atas kursi bambu di samping meja kasir sudah tidak ada, lalu korban menanyakan kepada istrinya, tetapi istrinya tidak mengetahui, sehingga korban membuka rekaman CCTV, dugaan korban benar setelah rekaman dibuka ada orang yang diduga melakukan curat, terlihat pelaku masuk ke dalam toko dengan membuka jendela samping, lalu membuka laci meja kasir langsung mengambil uang Rp.200 ribu dan mencuri sepasang sendal merk mascotte serta satu unit portable speaker Sk 30 dengan total kerugian senilai Rp.1.039.900 rupiah, Setelah berhasil mencuri, pelaku melarikan diri melalui jendela samping toko dan memanjat pagar belakang rumah korban,” ujar Iptu Akmaludin.Ambil Sendal dan Speaker, Aksi Pembobol Toko Terekam CCTV
Rabu 27-10-2021,12:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :