Medialampung.co.id - Giliran Kecamatan, Wayatenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), bertempat di Pekon Puralaksana, menjadi lokasi kunjungan kerja (Kunker), Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fraksi PDI Perjuangan H. Dadang Sumpena, S.Sos., agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, No.3/2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam acara itu, Dadang Sumpena yang tak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Lambar tersebut, disambut langsung Camat Waytenong, Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., Kepala Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pajarbulan, Minarni, S.Km, M.Kes, Kapolsubsektor Waytenong Ipda Dimas Afditia R. S.E, M.M., Peratin Puralaksana Atta, bersama jajaran aparatur pekon, tokoh masyarakat, agama dan pemuda. Dalam sambutannya Dadang menegaskan pihaknya bersama anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya, terus berusaha semaksimal mungkin. Dan terjun langsung ke tingkat bawah dalam mensosialisasikan Perda No.3/2020, dengan tujuan agar perda tersebut betul-betul menyentuh dan diterapkan masyarakat. Dijelaskannya dengan memberikan sosialisasi kepada jajaran aparat, mulai dari tingkat kecamatan, desa (pekon) dan kelurahan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, maka kepada para petugas tersebut untuk meneruskan kepada warga tujuan dan penaatan perda, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Saya berharap Camat, Sekcam, pihak kesehatan, aparat kepolisian, aparatur pemerintah pekon bahkan masyarakat hingga pemangku Rt, untuk bersama sama mensosialisasikan Perda ini, sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona," tegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Lambar Dua Periode tersebut. "Sosialisasi ini perda ini sebagai bentuk rasa sayang kami wakil rakyat kepada masyarakat, untuk bisa terhindar dari pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir," ungkapnyaAleg DPRD Lampung Dadang Sosialisasi Perda Pencegahan Covid-19 di Waytenong
Sabtu 13-02-2021,14:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :