Medialampung.co.id - Giliran Pekon Mekarjaya, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi lokasi dan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan H. Dadang Sumpena, S.Sos, M.M.
Dalam acara yang dilangsungkan Minggu (23/5) itu Dadang Sumpena yang bukan sosok asing lagi di masyarakat Kabupaten Lambar karena sebelumnya menjabat Ketua DPRD Lambar Dua periode tersebut, didampingi Camat Gedungsurian M.Agus Setiawan, S.E, M.M., selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Geedungsurian, dan pihak Polsek Sumberjaya, Peratin Atim, S.H., serta para peserta dari semua kalangan masyarakat dan aparatur pemerintahan pekon. Dalam sambutannya Dadang menyampaikan, sosialisasi Perda tersebut merupakan agenda bulanan yang dilaksanakan DPRD Provinsi Lampung, melalui anggota DPRD di Daerah Pilih (Dapil) masing-masing. Dimana dalam perda itu terdapat 13 Bab yang perlu disampaikan kepada masyarakat untuk mengerti, memahami dan menjalankan, seperti Bab (I) Ketentuan Umum, Bab (II) Tangungjawab, wewenang, hak dan kewajiban. Bab (III) Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bab (IV) peran serta masyarakat, Bab (V) pengawasan, Bab (VI) Pengebangan penelitian dan inovasi. Bab (VII) Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum. Bab (VIII) Pendanaan, Bab (IX) Sanksi, Bab (X) Ketentuan Penyidikan, Bab (XI) Ketentuan pidana. Bab (XII) Ketentuan lainnya. Bab (XIII) Penutup.Aleg Dadang Sumpena Sosialisasikan Perda No.3/2020 di Pekon Mekarjaya
Minggu 23-05-2021,16:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :