Alat Uji KIR Belum Beroperasi, Dishub Lambar Tunggu dari Kemenhub

Rabu 29-01-2020,17:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Lambar tahun 2018-2019 tidak tercapai target.

Penyebab tidak terealisasinya retribusi tersebut dikarenakan sejak per tanggal 1 Oktober 2018 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar untuk sementara tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan uji KIR.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Tamrin, S.E mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Jaimin, S.I.P, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan pelayanan uji KIR karena peralatan KIR yang telah dipasang pada tahun 2019 lalu berupa alat uji rem (Brek Tester), alat uji emisi solar dan bensin serta alat uji lampu belum bisa beroperasi.

Untuk sementara ini Dishub hanya memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang akan uji KIR di kabupaten lain.

“Tahun lalu untuk peralatan sudah dipasang dan dalam waktu dekat ini akan ada pengadaan listrik untuk pembangkit alat alat tersebut,” kata Tamrin di Ruang Kerjanya, Rabu (29/1).

Setelah peralatan listrik dipasang, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bengkulu dan Lampung dan nantinya pihak BPTD akan turun kelapangan untuk melakukan kalibrasi.

“Setelah dilakukan kalibrasi maka kita akan mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dilakukan akreditasi.  Kalau nanti surat terkait akreditasi dari Kemenhub sudah kita terima maka di Kabupaten Lampung Barat baru bisa dilakukan pengujian KIR. Mudah mudahan saja segera terealisasi,” harapnya.

Sekadar diketahui, dasar Dishub tidak melayani pembuatan uji KIR mengacu pada regulasi terbaru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan nasional (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, serta surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan Provinsi  Lampung. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait