Medialampung.co.id – Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten setempat agar sementara ini dapat menunda akad nikah hingga darurat Covid-19 tersebut berakhir.
Hal itu juga berdasarkan surat edaran nomor :P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, perubahan atas surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03 2020, tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Demikian dikatakan, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Khotob, S.Ag., mendampingi kepala kantor Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., Jum’at (3/4). Menurutnya, dalam surat edaran tersebut dijelaskan salah satunya sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Kantor Urusan Agama (KUA) antara lain pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. "Kemudian untuk permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani, sehingga diminta masyarakat untuk menundanya,” katanya. Selain itu, lanjutnya, untuk pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020 dan pelayanan nikah diluar KUA ditiadakan, serta diminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA. Untuk itu diharapkan agar masyarakat dapat memahami dan memakluminya terkait dengan adanya edaran dari Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam tersebut. Dikatakannya, Kemenag Pesbar juga tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online. Serta akan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara online dapat dilaksanakan secara optimal. "Sedangkan pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tentu tidak diperkenankan,” tandasnya.(yan/mlo)Akad Nikah Ditiadakan Selama Darurat Covid-19
Jumat 03-04-2020,16:03 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,07:06 WIB
Freelance: Karier Bebas yang Dibangun Sedikit Demi Sedikit
Sabtu 11-04-2026,08:48 WIB
Hadiri Muscab PKB, Wakil Bupati Lampung Utara Dorong Sinergi dan Dukungan Program Daerah
Sabtu 11-04-2026,08:45 WIB
Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Pesbar Soroti Infrastruktur hingga Pariwisata
Sabtu 11-04-2026,08:51 WIB
Patroli Malam Sat Lantas Lampung Utara Intensif, Lalu Lintas Terpantau Aman dan Kondusif
Sabtu 11-04-2026,08:35 WIB
Pesona Bukit Tuamese, Raja Ampat Mini di Timor dengan Panorama Senja Memukau
Terkini
Minggu 12-04-2026,07:02 WIB
Freelance Dianggap Solusi, Tapi Benarkah Semudah Itu?
Sabtu 11-04-2026,21:36 WIB
Perkuat Nilai Pancasila H.Jasroni Gelar Sosialisasi IPWK di Desa Way Huwi
Sabtu 11-04-2026,21:27 WIB
Gubernur Mirza Targetkan Produk Desa Tembus Pasar Tanpa Harus ke Kota
Sabtu 11-04-2026,20:41 WIB
Pertamina Wisuda 168 Pelaku Usaha Ultra Mikro, Raup Omzet Hingga Rp2,7 Miliar
Sabtu 11-04-2026,20:36 WIB