9.003 Warga Lambar Belum Rekam KTP-el

Jumat 03-01-2020,17:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Dari jumlah wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Lambar sebanyak 228.831 jiwa, hingga akhir tahun 2019 yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.003 jiwa.

“Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lambar, warga Kecamatan Pagardewa dan Kecamatan Sukau yang paling terbanyak belum melakukan perekaman KTP-el,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Adi Utama, Jumat (3/1)

Dipaparkannya, sebanyak 9.003 jiwa yang belum melakukan perekaman itu, antara lain  Kecamatan Pagardewa sebanyak 2.361 jiwa dari jumlah wajib KTP 14.483 jiwa, Kecamatan Sukau 2.090 jiwa dari jumlah wajib KTP 18.551 jiwa, Kecamatan Lumbokseminung 1.423 jiwa dari wajib KTP 6.623 jiwa. Kemudian, Kecamatan Batuketulis masih ada 992 jiwa yang belum melakukan perekaman dari wajib KTP 10.666 jiwa, serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh 852 jiwa dari wajib KTP 19.930 jiwa.

Lalu, Kebuntebu 544 orang dari wajib KTP 15.255 jiwa, Kecamatan Gedungsurian 624 jiwa dari 12.671 jiwa, Kecamatan Batubrak 223 jiwa dari wajib KTP 11.255 jiwa, Kecamatan Suoh 643 jiwa dari 14.250 jiwa, Kecamatan Sumberjaya 281 jiwa dari wajib KTP sebanyak 18.060 jiwa.

Terkait masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di tingkat kecamatan. “Bagi warga yang belum melakukan perekaman, kita harapkan untuk segera melakukan perekaman dan kalau pun blangkonya tidak mencukupi maka kita akan menerbitkan surat keterangan (SUKET), ” imbuhnya.

Seraya menambahkan, keberadaan KTP itu sangat penting selain untuk identitas diri juga dalam rangka tertib administrasi kependudukan.  “Kita berharap warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman, karena kepemilikan KTP ini sangat penting,” tandasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait