8 Kabupaten/Kota di Lampung Zona Merah, Arinal Instruksikan Sosialisasi Prokes Sampai Tingkat Desa

Selasa 19-01-2021,17:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Terkait dengan penambahan hingga kini menjadi delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung zona merah penyebaran Covid-19, Gubernur Lampung, Ir. Hi. Arinal Djunaidi menginstruksikan agar sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) kembali diintensifkan hingga tingkat desa.

"Secara normatif Lampung masih cukup baik dalam menangani Covid-19. Tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu bertambang sampai hari ini sudah ada delapan daerah dengan zona merah, maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan," kata Gubernur Arinal saat dimintai keterangan usai melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan walikota dalam rangka penanganan serta pelaksanaan vaksin Covid-19 di gedung Pusiban, Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (19/1).

Dirinya yang juga sebagai ketua satuan tugas penanganan Covid-19 sudah menginstruksikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Lampung untuk mengambil alih dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan penerapan sosialisasi protokol kesehatan, Lanjutnya.

"Operasional tentang protokol kesehatan untuk ditetapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang memang porsinya gugus tugas Provinsi. Tetapi para Bupati dan Walikota juga tetap melakukan di wilayah Kecamatan dan pedesaan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwasanya satuan tugas penanganan Covid-19 harus ada hingga tingkat Desa. Sementara untuk ketua gugus tugas bisa dipimpin oleh Kepala Desa, Koramil dan Babinkamtibmas.

"Ini masalah nya kerumunan yang disebabkan karena pesta itu yang sangat rawan. Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian seperti perkawinan harus seizin Kapolres, Kapolsek yang didukung oleh TNI," terangnya.

Selain itu, aparat penegak hukum di lapangan seperti TNI-POLRI serta Pol PP juga diminta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

"TNI, Polri, Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menegakan Perda Nomor 3 tahun 2020. Sanksi apabila rakyat tidak tertib. Karena kata kunci keberhasilan kita di dalam pengendalian Covid-19 adalah tingkat kesadaran rakyat bukan lagi Stakeholder lainnya," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait