Medialampung.co.id – Sebanyak 463 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Lampung Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi terhadap 6.219 pelamar CPNS yang telah mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Nukman mengatakan, dari hasil seleksi administrasi yang dilakukan, pelamar yang lulus seleksi sebanyak 5.756, dengan rincian pelamar untuk formasi guru berjumlah 2.215 orang, pelamar untuk formasi kesehatan berjumlah 1.154 orang dan pelamar untuk formasi teknis berjumlah 2.387 orang. ”Sementara untuk jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat berjumlah 463 orang dengan rincian alasan, surat lamaran tidak ditulis tangan, tidak mengupload ijazah dan trasnkip nilai asli, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang di lamar, STR bidan tidak di upload dan tidak terbaca oleh system, tidak mengupload pas photo, e-KTP, dan dokumen yang di upload tidak terbaca dengan jelas,” ungkap Nukman. Dijelaskan, untuk pelamar yang TMS didominasi oleh pelamar untuk formasi kesehatan, dimana sebelumnya untuk pelamar formasi guru berjumlah 2.310 orang, dan yang lulus sebanyak 1.272 orang, kemudian untuk pelamar formasi kesehatan pendaftar sebanyak 2.637 orang dan yang lulus hanya 1.154 orang, kemudian untuk pelamar formasi teknis berjumlah 2.079 orang dan lulus sebanyak 2.387 orang. ”Berdasarkan hasil seleksi administrasi pengadaan CPNS secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id, Peserta Seleksi CPNS yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, dinyatakan lulus seleksi administrasi, bagi peserta yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” kata dia. Kemudian, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selam tiga hari yaitu tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019. Ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id. dan tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah,” kata dia. Tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada bulan Februari 2020 , lokasi dan detail informasi pelaksanaan SKD dengan sistem CAT akan diumumkan kemudian melalui website resmi Pemkab Lambar pada www.lampungbaratkab.go.id,” pungkasnya. (nop/lus/mlo)463 Pelamar CPNS Lambar Gugur
Senin 16-12-2019,18:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :