Medialampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat, mulai melakukan pengosongan kotak suara pemilihan umum (Pemilu), dengan jumlah sebanyak 4.875 kotak suara, bertempat di gudang penyimpanan logsitik Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, pada Kamis (12/12) .
Pengosongan kotak Suara tersebut, disaksikan pihak Polres Lampung Barat, melalui Kapolsek Balikbukit, Iptu Samsul Bahri, Anggota Intel Kodim 0422 Lambar Darmaji, kemudian komisioner Bawaslu Lambar Iin Gusanto. Ketua KPUD Lambar Arip Sah, S.Kom., mengatakan, pengosongan kotak suara pemilu tersebut mengacu pada surat KPU RI No.1570/PP.08.5.SD/SJ/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 tentang tata kelola logistik pasca pemilu 2019. ”Total kotak suara Pemilu yang akan di kosongkan sebanyak 4875 kotak suara yang terdiri dari kotak suara presiden dan wakil presiden sebanyak 966 buah, kotak suara DPR RI 966 buah, kotak suara DPD RI 966 buah, kotak suara DPRD Propinsi 966 buah, kotak Suara DPRD Kabupaten 966 buah serta kotak rekapitulasi di PPK sebanyak 45 buah,” ungkapnya. Terusnya, kotak suara yang telah di kosongkan akan di pindahkan ke gudang utama kantor KPUD yang berlokasi di belakang kantor KPUD setempat, dan dilakukan penimbangan. Hasilnya nanti akan di laporkan ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Lanjut Arip, setelah dibongkar, seluruh isi kotak suara kemudian dikeluarkan. Jenis-jenisnya antara lain surat suara, formulir-formulir, alas coblos, sampul, dan lain-lain. “Surat suara itu kan dokumen yang harus diarsipkan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018, tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Surat suara yang dikeluarkan untuk diarsipkan mencakup surat suara Pilpres dan semua jenis surat suara Pileg. Kotak suaranya kemudian dilipat untuk disimpan,” pungkasnya. (nop/mlo)4.875 Kotak Suara di Gudang KPUD Lambar Dikosongkan
Kamis 12-12-2019,16:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :