Medialampung.co.id - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 tidak hanya dirayakan oleh masyarakat umum, namun juga dirayakan oleh Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Pada momen HUT RI tersebut turut diberikan remisi umum kepada 347 orang Napi yang ada, bagi Napi yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan dan memenuhi syarat yang ditentukan. Ade Kusmanto Kalapas Kelas IIA Kota Metro menuturkan, rincian dari 347 Napi yang mendapat remisi, yaitu Remisi umum kriminal sebanyak 274 orang dan Narapidana Kasus Narkoba sebanyak 73 orang. Adapun rincian kasus kriminal 66 orang mendapat remisi satu bulan, 59 orang dua bulan, 64 orang tiga bulan, 70 orang empat bulan, 12 orang lima bulan dan tiga orang enam bulan. Sedangkan untuk pidana narkoba, lima orang mendapat remisi dua bulan, 21 orang tiga bulan, 35 orang empat bulan, dan 12 orang lima bulan. Dimana dalam sambutannya secara Virtual menurut Ade, Menkumham RI mengatakan bahwa kondisi lapas/rutan kelebihan penghuni 100 % menjadi lokasi utama yang rentan dalam penyebaran Covid-19 memberikan. Kebijakan program asimilasi dan integrasi diberikan kepada warga binaan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya. Ade pun menjelaskan bahwa Lapas Metro telah menjalankan program asimilasi di rumah sebanyak 182 narapidana. "Untuk bimbingan dan pengawasan bekerjasama dengan pihak Bapas Metro, kepolisian dan kejaksaan serta jajaran pemerintah daerah ditingkat kecamatan dan Desa," terangnya. Pada akhir acara pemberian remisi terlihat tampak wajah ceria narapidana. Mereka menyatakan rasa syukur atas remisi yang diterima dan mengapresiasi atas kehadiran Wakil Wali Kota Metro bersama jajaran forkopimda Metro. (pip/mlo)347 Orang Napi Lapas Metro Dapat Remisi HUT RI Ke-75
Senin 17-08-2020,17:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :